PNS Bakal Disanksi Jika ke Luar Kota Saat Imlek, Bagaimana dengan Karyawan Swasta?
Nasional

Jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dikenai sanksi jika nekat pergi ke luar kota selama libur Imlek, bagaimana dengan karyawan swasta? Penasaran? Temukan jawabannya dalam berita ini.

WowKeren - Pemerintah memberlakukan sejumlah kebijakan untuk menekan penyebaran Corona selama libur panjang Hari Raya Imlek pada 12-14 Februari mendatang. Salah satunya adalah memberikan sanksi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nekat pergi ke luar kota selama libur Imlek.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 4 Tahun 2021. "Apabila terdapat pegawai aparatur sipil negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin," tulis salinan surat yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Kendati demikian, pemerintah akan memberikan pengecualian untuk PNS yang pergi ke luar kota karena urusan mendesak. Sebab mereka diperbolehkan berangkat asal mengantongi izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing serta disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Jika PNS yang nekat ke luar kota selama Imlek akan diberi sanksi, lantas bagaimana dengan karyawan swasta? Berkaitan dengan hal ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengimbau para pemimpin perusahaan swasta untuk mengarahkan pegawainya agar tidak melakukan perjalanan ke luar kota akhir pekan ini.


"Untuk pimpinan perusahaan swasta agar mengimbau pekerjanya tidak melakukan perjalanan. K/L (Kementerian/Lembaga), Polri, Pemda sebagai instansi berwenang akan melakukan pengawasan dan disiplin protokol kesehatan, dan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 melalui kanal YouTube BNPB Indonesia pada Selasa (9/2).

Wiku memaparkan bahwa pemerintah akan terus melakukan pengetatan perjalanan ke luar kota dengan angkutan umum selama PPKM skala mikro diberlakukan. Salah satu caranya adalah dengan menjadikan hasil tes diagnosa COVID-19 sebagai syarat perjalanan.

Di samping itu, Wiku juga mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan surat keterangan yang palsu. Jika kemudian ditemukan pelanggaran, pemerintah tak segan untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada yang bersangkutan.

"Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan atau pemalsuan surat hasil RT PCR atau rapid test antigen, atau GeNsoe tes yang digunakan saat perjalanan, maka akan dikenakan sanksi tegas," pungkas Wiku.

Sementara itu, pemerintah telah mengimbau umat Konghucu untuk merayakan Imlek secara virtual. Imbauan ini kemudian ditanggapi secara positif oleh Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin). "Menyadari itu melihat bahayanya COVID, maka Matakin dari awal sudah mengimbau agar perayaan Imlek dilaksanakan dari rumah," kata Xs. Budi Santoso selaku Ketua Umum Matakin.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait