PAPDI Rekomendasikan Pasien Sembuh Corona Tetap Dapat Vaksin, Kemenkes Respons Begini
Nasional

Target vaksinasi saat ini masih sama seperti yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021.

WowKeren - Program vaksinasi virus corona (COVID-19) menjadi salah satu cara Indonesia memerangi pandemi. Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) lantas merekomendasikan agar vaksinasi juga diberikan kepada para penyintas corona.

Namun dengan syarat pasien tersebut telah sembuh minimal tiga bulan. "Penyintas COVID-19 jika sudah sembuh minimal 3 bulan, maka layak diberikan vaksin COVID-19," papar Ketua Badan Khusus Satgas Imunisasi Dewasa PAPDI, Samsuridjal Djauzi, Rabu (10/2).

Terkait rekomendasi ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempertimbangkan pemberian vaksin kepada pasien positif COVID-19 yang telah sembuh alias penyintas corona. "Iya, sedang digabungkan ke petunjuk teknis," tutur Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Muhammad Budi Hidayat dilansir CNN Indonesia pada Kamis (11/2).


Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi sendiri mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan kajian dan meminta masukan dari para ahli terkait vaksinasi bagi penyintas corona. "Nanti akan ada petunjuk teknis terkait skrining ini ya. Sesuai dengan perkembangan dan rekomendasi ahli, tunggu saja ya," ujar Nadia.

Di sisi lain, Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Muhammad Budi Hidayat mengungkapkan bahwa pemerintah hingga kini masih belum memprioritaskan penyintas corona untuk mendapat vaksin. "(Penyintas corona) Belum diprioritaskan," kata Budi.

Hingga saat ini, target vaksinasi masih sama seperti yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Berdasarkan kebijakan itu, target vaksinasi tahap pertama adalah asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Lalu target vaksinasi kedua adalah petugas publik dan lansia secara umum. Setelah itu, target vaksinasi yang ketiga adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. Sedangkan target keempat adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai ketersediaan vaksin.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait