Pengumuman! Warga Surabaya Dilarang Rayakan Hari Valentine, Ini Aturannya
pexels.com/alleksana
Nasional

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi pelarangan perayaan hari Valentine bagi masyarakatnya. Ini aturan dan alasannya.

WowKeren - Perayaan Hari Valentine yang jatuh setiap tanggal 14 Februari selalu disambut antusias oleh masyarakat dunia, termasuk Indonesia. Namun, hari kasih sayang ini tidak bisa dirayakan di Surabaya akibat pandemi virus corona.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah melarang digelarnya perayaan Hari Valentine sebagai bentuk pengendalian laju penyebaran COVID-19. Larangan ini tertuang dalam surat edaran (SE) bernomor 443/1307/436.8.4/2021 dan ditujukan kepada lurah, camat, pengelola pusat perbelanjaan, hotel, area wisata, dan ruang publik lainnya.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan aturan dari surat edaran tersebut. Saat Hari Valentine nanti, warga Surabaya dilarang menggelar pesta, pameran, atau acara lainnya.

Aturan ini bertujuan untuk menghindari potensi kerumunan yang ditimbulkan pada perayaan Valentine. Selain itu, segala kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan juga akan diberhentikan sementara oleh Pemkot Surabaya.


”Maka tidak mengizinkan penyelenggaraan event valentine,” ujar Irvan dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari Kumparan, (12/2). “Dan atau kegiatan sosial budaya lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.”

Nantinya, setiap pengelola hotel, homestay, dan tempat penginapan lainnya wajib melaporkan jika ada tamu yang menginap selama tiga hari atau lebih. Pengelola penginapan diminta melapor kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, atau Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya demi memastikan tidak ada penyebaran virus corona.

Irvan lantas menjelaskan surat edaran tersebut mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 03 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Tak hanya mengacu pada aturan pemerintah pusat, surat tersebut juga sesuai dengan kebijakan Wali Kota Surabaya. Adapun landasannya adalah Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait