Baru-baru ini beredar sebuah video yang menampilkan seorang warganet tengah merusak e-KTP untuk menemukan chip yang terpasang di dalamnya. Intip video tersebut dan tanggapan Kemendagri berikut ini.
- Eva Lestari
- Sabtu, 13 Februari 2021 - 13:38 WIB
WowKeren - Baru-baru ini viral sebuah video yang menampilkan seorang warganet tengah merusak e-KTP untuk menemukan keberadaan chip. Meski masa berlakunya telah kadaluwarsa pada tahun 2017 lalu, ada banyak netizen yang mengkritik aksi tersebut.
Setelah viral, aksi kontroversial tersebut dikomentari oleh Zudan Arif Fakrulloh selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Zudan mengingatkan agar masyarakat tidak merusak e-KTP karena fungsi vital yang dimilikinya.
"Jangan merusak KTP elektronik karena itu adalah dokumen yang penting bagi Anda sendiri. Dan bila rusak harus membuat lagi ke Dukcapil. Blankonya terbatas dan sedang pandemi COVID-19. Kalau nanti ketahuan yang bersangkutan merusak KTP elektroniknya sendiri dan minta ganti, tidak kita beri penggantinya," kata Zudan seperti dilansir dari Detik pada Sabtu (13/2).
Zudan kemudian mengklarifikasi video serupa yang menampilkan aksi pengambilan chip e-KTP karena si empunya khawatir akan disadap. Berkaitan dengan masalah ini, Zudan menegaskan bahwa chip di dalam e-KTP berisi data kependudukan yang hanya bisa dibaca dengan card reader sehingga ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir.
"Chip yang ada di dalam KTP elektronik hanya berisi data kependudukan dan data kependudukan ini bisa dibuka hanya dengan card reader atau kerja sama antara lembaga pengguna dengan Dirjen Dukcapil. Tanpa kerja sama tak bisa membuka data itu, tanpa card reader tak bisa membaca data yang ada dalam KTP elektronik dan dalam KTP elektronik tak ada chip lain yang berisi modul lain," tegasnya.
Dia melanjutkan, "Misalnya modul untuk menyadap suara, untuk mengikuti jejak seseorang, tidak ada. Saya pastikan hanya ada satu chip saja yang berisi data kependudukan."
"Kalau ada hal yang tak nyaman merasa KTP ini saya seolah disadap, diikuti jejaknya, silakan melapor ke call center Dukcapil. Saya pastikan chip itu hanya berisi data kependudukan dan chip itu hanya menyimpan data kependudukan, tidak untuk menyadap, tidak untuk mengikuti seseorang," pungkasnya.
Sementara itu, chip yang tertanam di dalam e-KTP berisikan identitas diri, data biometrik dua sidik jari telunjuk, iris mata serta gambar tanda tangan penduduk. Karena itulah chip tersebut membuat e-KTP sulit dipalsukan atau digandakan.
(wk/eval)