Lansia Hingga Ibu Menyusui Akhirnya Bisa Divaksin Corona, Ini Syaratnya
Nasional

Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional juga memberikan lampu hijau untuk vaksinasi kalangan tunda tersebut namun dengan catatan harus memenuhi sejumlah syarat tertentu.

WowKeren - Kementerian Kesehatan resmi mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) terbaru tentang vaksinasi COVID-19. Menurut juknis tersebut, kalangan lansia, pemilik komorbid, penyintas corona, dan ibu menyusui diperbolehkan mendapat vaksinasi COVID-19.

Adapun Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional juga memberikan lampu hijau untuk vaksinasi keempat kalangan tersebut namun dengan catatan harus memenuhi sejumlah syarat tertentu. Melansir Kompas.com, berikut persyaratan vaksinasi empat kalangan tersebut.

Kalangan lansia berusia 60 tahun ke atas bisa divaksinasi jika memenuhi minimal tiga syarat di bawah ini:


  1. Tak kesulitan naik 10 anak tangga
  2. Tidak sering merasa kelelahan
  3. Memiliki kurang dari lima penyakit tertentu (hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke, penyakit ginjal)
  4. Tak kesulitan berjalan kaku antara 100-200 meter
  5. Tidak mengalami penurunan berat badan drastis dalam kurun waktu setahun terakhir

Kalangan yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid:

  1. Bagi penderita hipertensi atau tekanan darah tinggi, hasil cek tekanan darah kala skrining harus di bawah 180/110 mmHg
  2. Untuk penderita diabetes, mereka tak boleh memiliki komplikasi akut, adar gula darah terkontrol, dan rutin minum obat diabetes
  3. Untuk penyintas kanker, mereka harus berada dalam kondisi kesehatan baik dan tak sedang menjalani pengobatan kanker

Adapun orang yang pernah positif terpapar COVID-19 dan sembuh alias penyintas corona diperbolehkan mendapat vaksinasi dengan syarat sudah lebih dari tiga bulan dinyatakan negatif COVID-19. Sedangkan untuk kalangan ibu menyusui, tidak ada syarat khusus yang dibutuhkan untuk mendapat vaksinasi COVID-19.

Sebagai informasi, aturan baru vaksinasi COVID-19 ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/368/2021 yang diteken Plt Dirjen P2P Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, tertanggal 11 Februari 2021. Seluruh sasaran tunda ini akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka diharapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud di atas," demikian kutipan surat edaran tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait