Perihal buzzer yang tengah ramai panas dibahas turut ditengahi oleh MUI. MUI menegaskan bahwa sudah ada fatwa yang mengharamkan buzzer, bahkan diterbitkan sejak 2017.
- Elvariza Opita
- Sabtu, 13 Februari 2021 - 16:25 WIB
WowKeren - Baru-baru ini masalah buzzer kembali menjadi bahasan panas. Hal ini bermula dari permintaan Presiden Joko Widodo agar publik "lebih rajin" mengkritik pemerintah, sementara masyarakat meminta supaya aktivitas buzzer lebih ditertibkan.
Yang tak disangka, perihal buzzer ini rupanya juga ditanggapi oleh Majelis Ulama Indonesia. Dan dengan tegas, MUI mengingatkan bahwa ada fatwa yang mengatur aktivitas buzzer di media sosial yang ternyata diharamkan!
Adalah Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 yang spesifik mengatur aktivitas di media sosial yang dijadikan acuan haramnya buzzer. Yang ternyata bukan cuma buzzer tetapi juga para pendukung hingga yang membiayai buzzer-buzzer tersebut.
"Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/2). "Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar'i,."
Sejatinya bila menilik pada fatwanya, yang disoroti MUI adalah perihal hoaks atau kabar bohong hingga bullying yang kemudian dijadikan profesi sehingga masuk kategori haram. Karena itulah hal ini juga berlaku bagi pihak yang mendukung dan/atau memfasilitasi.
"Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram," tegas Niam, dilansir dari Detik News, Sabtu (13/2). "Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya."
Lewat fatwa yang sama, MUI juga mengingatkan apabila menyebarkan informasi pribadi terutama yang bersifat tidak sepatutnya adalah hal haram juga. "Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram," beber Niam.
Dan yang terakhir adalah perihal publikasi konten bermuatan hoaks hingga ujaran kebencian, baik terkait pribadi atau kelompok, bahkan sampai menjadikannya profesi adalah kegiatan terlarang. "Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoax, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keuntungan dari kegiatan terlarang tersebut," pungkas Niam.
(wk/elva)