Sanksi Baru Untuk Penolak Vaksin Corona: Pemberian Bansos Bisa Disetop
Rawpixel/kwanloy
Nasional

Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Jokowi.

WowKeren - Pemerintah Indonesia menggalakkan program vaksinasi COVID-19 dalam rangka memerangi pandemi corona di Tanah Air. Masyarakat yang masuk dalam sasaran penerima vaksin pun diwajibkan untuk mengikuti program vaksinasi COVID-19.

Masyarakat sasaran penerima vaksin corona yang menolak untuk disuntik pun dapat dikenai sanksi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo. Adapun Perpres Nomor 14 Tahun 2021 ini ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari dan diundangkan pada 10 Februari.

Berdasarkan Pasal 13A Ayat (1) Perpres tersebut, Kementerian Kesehatan akan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin COVID-19. Masyarakat yang masuk dalam sasaran penerima tersebut wajib mengikuti vaksinasi, dan hanya dikecualikan bagi masyarakat sasaran penerima vaksin yang tak memenuhi kriteria, termasuk terkait kondisi kesehatan.


"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi COVID-19," demikian kutipan Pasal 13A Perpres tersebut. "Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksinasi COVID-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia."

Sementara itu, masyarakat sasaran penerima vaksin yang menolak untuk disuntik bisa mendapat sanksi berupa ditunda atau bahkan dihentikan pemberian bantuan sosialnya (bansos). Sanksi juga bisa diberikan dalam bentuk penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan.

Selain itu, penolak vaksinasi corona juga bisa dikenakan denda. "Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif," demikian kutipan Pasal 13A ayat (4) Perpres tersebut.

Adapun pemberian sanksi administratif tersebut dapat dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan badan sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, masyarakat sasaran penerima vaksin yang menolak vaksinasi juga bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan UU tentang wabah penyakit menular.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait