Kemenkes Jelaskan Fungsi Kartu Vaksin Corona Untuk Syarat Pergi-Pergi, Sudah Bisa Dipakai?
Nasional

Kementerian Kesehatan menjelaskan manfaat kartu vaksin virus corona sebagai syarat untuk bepergian bagi orang yang sudah jalani vaksinasi. Lantas, apa sudah bisa mulai dipakai untuk naik kereta atau pesawat?

WowKeren - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah berencana menjadikan surat vaksinasi sebagai syarat bepergian yang baru di Tanah Air. Nantinya, masyarakat yang sudah disuntik vaksin COVID-19 akan diberi kartu vaksinasi yang bisa dimanfaatkan sebagai syarat perjalanan jarak jauh sebagai pengganti tes COVID-19.

Walau begitu, Kemenkes menyebut kartu vaksinasi masih belum bisa dipakai sebagai syarat perjalanan untuk saat ini. "Pertanyaan tentang ketentuan (kartu vaksinasi) untuk bepergian sampai sekarang belum ya," ujar juru bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/2).

Rupanya, Kemenkes masih belum merealisasikan rencana tersebut karena masih menunggu keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai pertimbangan. WHO sendiri hingga sekarang masih belum memberikan aturan khusus terkait izin bepergian keluar negeri bagi orang-orang yang sudah menjalani vaksinasi.

Selain itu, WHO juga berkali-kali mengingatkan jika orang yang sudah menerima vaksin virus corona tetap bisa terinfeksi COVID-19. Karena itu, aturan mengenai kartu vaksinasi sebagai syarat bepergian di Indonesia dinilai tidak menjamin keamanan dan masih menjadi perdebatan.


"WHO sendiri belum mensyaratkan vaksin sebagai salah satu syarat dalam dalam pelaku perjalanan ya," jelas Nadia. "Karena seseorang yang sudah divaksinasi itu masih memungkinkan untuk dirinya tertular."

Tujuan pemerintah saat ini gencar dalam menjalankan program vaksinasi COVID-19 adalah untuk menciptakan herd immunity. Namun, Nadia mengingatkan herd immunity membutuhkan waktu yang tidak singkat dan belum bisa terwujud sekarang ini. Artinya, tujuan vaksinasi pada tahap awal adalah melindungi diri sendiri dulu.

"Karena proteksi itu adalah untuk dirinya sendiri dan sementara ini kan kita masih belum mencakup 70 persen sehingga kekebalan kelompok memang belum terjadi," terang Nadia. "Jadi sampai ini vaksinasi belum menjadi kebijakan untuk pelaku perjalanan."

Sebagai informasi, syarat perjalanan bepergian di Indonesia dengan pesawat, kereta jarak jauh, dan kapal masih mengandalkan tes COVID-19. Adapun tes COVID-19 yang dipakai adalah hasil rapid test antigen atau tes swab PCR.

Tak hanya itu, baru-baru ini juga muncul pemeriksaan virus corona dengan GeNose bagi penumpang kereta jarak jauh. Munculnya GeNose yang merupakan hasil teknologi buatan UGM ini mendapat banyak peminat lantaran harga yang sangat terjangkau ketimbang pilihan tes COVID-19 lainnya.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait