Jubir Vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, memastikan bahwa sejauh ini belum ada payung hukum untuk layanan vaksin mandiri oleh swasta.
- Elvariza Opita
- Selasa, 16 Februari 2021 - 10:44 WIB
WowKeren - Pemerintah memulai tahap kedua program vaksinasi COVID-19 per Rabu (17/2) besok. Yang menjadi penerima dalam tahap kedua ini adalah golongan lansia dan petugas pelayanan publik.
Total ada 38,5 juta penerima vaksin dalam program tahap kedua ini. Tentu itu merupakan jumlah yang sangat banyak, namun Kementerian Kesehatan memastikan bahwa tidak ada layanan vaksinasi mandiri yang bisa dilakukan perusahaan swasta.
"Di dalam Peraturan Presiden 14/2020, tidak mengatur tentang badan usaha swasta melakukan vaksin mandiri. Perpres ini hanya memperbaiki beberapa pengaturan, misalnya sebuah unit yang ditunjuk tidak lagi harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB)," tutur Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtualnya Senin (15/2) kemarin.
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa perusahaan swasta tidak bisa melakukan vaksinasi mandiri meski dengan alasan bergotong-royong membantu Kemenkes. Saat ini, imbuh Siti Nadia, Kemenkes selalu berhati-hati dan mendengar masukan dari berbagai pihak perihal pengadaan serta distribusi vaksinasi.
"Jadi memang kami sampaikan di dalam Perpres sama sekali tidak ada terkait vaksinasi mandiri ataupun terkait vaksinasi gotong royong," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes tersebut. "Dan Kementerian Kesehatan, seperti kami sampaikan, kami sangat betul-betul hati-hati dan mengkaji setelah mendengar dari berbagai pihak."
"Jadi, mohon ditunggu saja karena memang kita belum membuat kebijakan mengenai vaksin gotong royong," imbuh Siti Nadia, dilansir dari Republika, Selasa (16/2). "Semua masih dalam proses internal dan berdiskusi dengan berbagai kementerian dan lembaga."
Siti Nadia menyebut, belum diizinkannya swasta terlibat dalam layanan vaksinasi COVID-19 semata-mata karena diperlukannya serangkaian proses pengujian terlebih dahulu sebelum vaksin diberikan. Karena itulah, Siti Nadia meminta pihak swasta untuk tidak gegabah dalam proses pengadaan vaksin mandiri.
Sebelumnya disebutkan ada 38.513.446 orang yang masuk kategori penerima vaksin tahap 2 ini berdasarkan data Kemenkes. Dan untuk pelaksanaannya dimulai besok hingga diharapkan tuntas pada Mei 2021.
(wk/elva)