Geger Perpres Setop Bansos untuk Penolak Vaksin COVID-19, DPR Sebut Pemerintah Langgar Kesepakatan
Nasional

Komisi IX DPR menilai pemerintah telah menyalahi kesepakatan yang diambil di Rapat Kerja soal ancaman denda hingga penyetopan bansos COVID-19 bagi penolak vaksin.

WowKeren - Sanksi untuk para penolak vaksin COVID-19 tengah menjadi bahasan panas beberapa waktu belakangan. Sebab disebutkan penolak vaksin bisa dikenai sanksi mulai dari denda sampai tidak bisa menerima pelayanan publik maupun bansos Corona.

Perihal sanksi yang konon diterapkan di Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 ini pun juga menuai kecaman dari DPR RI. Ketua Komisi IX DPR, Felly Estelita Runtuwene bahkan mengungkap bahwa pemerintah telah menyalahi kesepakatan yang ada.

Menurut pengakuannya, sanksi penghapusan bansos dan layanan administrasi yang menjadi sorotan tidak ada dalam kesepakatan antara DPR dan pemerintah ketika rapat kerja di Senayan. Bahkan dalam laporan singkat itu malah tercantum eksplisit pemerintah tak mengedepankan ketentuan denda dan pidana sebagai upaya distribusi vaksin.

"Laporan singkat rapat kerja antara Komisi IX DPR dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, BPJS Kesehatan," ujar Felly dalam keterangannya, Senin (15/2). "Pada Poin 1 Ayat (g) secara eksplisit tertulis: 'Tidak mengedepankan ketentuan dan/atau peraturan denda dan/atau pidana untuk menerima vaksin COVID-19'."


Felly menyebut Perpres yang memuat sanksi itu telah menyalahi Peraturan Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 61, yakni soal keputusan rapat kerja pemerintah dan DPR bersifat mengikat serta wajib dilaksanakan. Karena itulah Felly menegaskan bahwa Komisi IX tak setuju dengan Perpres sanksi tersebut.

"Apa gunanya kita rapat kalau itu tidak ada legitimasinya," kata Felly, dilansir dari Kompas. "Jangan keburu membuat sebuah keputusan dengan semacam sanksi seperti itu. Komisi IX DPR tidak setuju."

Felly menilai ancaman sanksi administratif semacam itu malah menyalahi imbauan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mengutamakan sosialisasi. "Kalau kita ancam bisa saja malah masyarakat semakin antipati. Ancaman sanksi ini tidak pas. Bagi kami, ini melanggar hak-hak juga. Tidak boleh seperti ini," pungkasnya.

Sedangkan pada kesempatan berbeda, pemerintah sudah memberi klarifikasi perihal sanksi meresahkan tersebut. Kementerian Kesehatan memastikan ancaman sanksi ini merupakan langkah terakhir yang akan ditempuh.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait