Jokowi Bakal Revisi Pasal Karet di UU ITE, YLBHI Beri Pesan Ini
Nasional

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) berharap pernyataan Presiden Jokowi terkait peluang untuk merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak sebatas menjadi retorika politik pemerintah.

WowKeren - Presiden Joko Widodo mengode adanya revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran banyak masyarakat yang saling melaporkan satu sama lain. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) berharap pernyataan Jokowi tersebut tidak sebatas menjadi retorika politik pemerintah.

Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Era Purnamasari menilai jika UU ITE saat ini telah memakan banyak korban. Hal ini dikarenakan ada beberapa pasal karet yang digunakan untuk menjerat seseorang.

Menurut Era, beberapa pasal yang sering digunakan adalah Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 28 Ayat 1 tentang penyebaran berita bohong, dan Pasal 28 Ayat 2 tentang penyebaran rasa kebencian pada individu dan kelompok tertentu. "Kita harus memastikan bahwa pendapat Presiden Jokowi tentang UU ITE bukan sekedar retorika politik saja. Tapi benar-benar diwujudkan," tuturnya.

Lebih lanjut, Era menjelaskan bahwa pasal karet dalam UU ITE perlu dilakukan revisi atau bahkan dihilangkan. Sebab, pasal itu membuat penafsiran menjadi terlalu luas.


Ia mencontohkan pada Pasal 28 Ayat 2 tentang penyebaran rasa kebencian pada individu dan kelompok tertentu. Makna kelompok pada pasal tersebut bisa diinterpretasikan untuk mengacu pada kelompok apa saja.

"Setiap organisasi kemudian bisa menginterpretasikan bahwa mereka bagian dari kelompok yang dimaksud tersebut," terangnya. "Penafsirannya kata kelompok itu melebar ke mana saja."

Sebelumnya diketahui, Presiden Jokowi telah meminta jajaran Polri untuk berhati-hati dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran UU ITE. “Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penduh dengan kehati-hatian,” kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2).

Keputusan Jokowi itu menuai banyak dukungan, salah satunya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Menurutnya, jika UU ITE sudah tak baik bagi rakyat maka tak masalah jika dilakukan revisi.

"Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut," jelas Mahfud. "Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait