Vaksinasi COVID-19 Perdana Untuk Pedagang Tanah Abang Dipantau Oleh Jokowi-Anies
Nasional

Presiden Jokowi, Menkes Budi Gunadi Sadikin, serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tampak memantau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 perdana yang ditujukan untuk pedagang Pasar Tanah Abang, Rabu (17/2).

WowKeren - Pedagang Pasar Tanah Abang menjadi kelompok berikutnya yang akan mendapatkan suntikan vaksin virus corona (COVID-19) dari pemerintah. Pemberian vaksin itu dilaksnakan pada Rabu (17/2) hari ini.

Presiden Joko Widodo, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan turun langsung untuk memantau pelaksanaan vaksinasi di Pasar Tanah Abang tersebut. Dikutip dari Detikcom, Menkes Budi serta Anies telah datang lebih dahulu.

Setelahnya disusul Presiden Jokowi yang datang sekitar pukul 08.55 WIB. Presiden Jokowi disambut keduanya dan langsung ke lantai 8 dan lantai 12 Blok A Pasar Tanah Abang untuk memantau vaksinasi COVID-19.


Ketiganya kemudian berkeliling untuk memantau proses vaksinasi. Sesekali mereka berdialog dengan penerima vaksin.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan ada 55 ribu pedagang Pasar Tanah Abang yang akan menerima vaksin. Mereka sekaligus menjadi pilot project sebelum pemerintah memberikan vaksinasi terhadap pedagang pasar lainnya.

"Dalam hal ini vaksinasi bagi pedagang pasar akan berlangsung selama enam hari dengan menargetkan sekitar 55 ribu orang pedagang pasar di Tanah Abang," ujar Maxi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Senin (15/2). Ia berharap setelah ini para pedagang pasar di wilayah Indonesia lain akan menysul program vaksinasi sebagai upaya pemerintah melawan pandemi virus corona.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona COVID-19. Dalam Pepres itu, disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 tapi tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 dapat dikenai sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait