Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Oman Fathurahman mengatakan pihaknya telah memvalidasi 158 ribu data calon jemaah haji untuk diusulkan masuk ke kelompok prioritas penerima vaksin.
- Nidya Putri
- Jumat, 19 Februari 2021 - 16:59 WIB
WowKeren - Pemerintah telah menetapkan penerima vaksin corona (COVID-19) tahap kedua yang digelar sejak Rabu (17/2) lalu. Meski begitu,- Kementerian Agama (Kemenag) masih berusaha agar 158 ribu calon jemaah haji mendapat prioritas vaksin COVID-19 tahap kedua.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Oman Fathurahman mengatakan pihaknya telah memvalidasi 158 ribu calon jemaah haji tersebut. Data verifikasi itu sudah bisa digunakan tim Kementerian Kesehatan untuk diusulkan masuk ke kelompok prioritas penerima vaksin.
"Hari ini, tercatat sudah ada 158 ribu update data jemaah yang sudah bisa diakses Kementerian Kesehatan untuk didaftarkan dalam usulan prioritas vaksinasi tahap kedua," ujar Oman dalam keterangan resminya, Kamis (18/2). "Data jemaah lainnya masih dalam proses verifikasi ulang."
Oman mengatakan langkah vaksinasi calon jemaah haji tersebut merupakan antisipasi jika otoritas Saudi memberikan kuota haji di tengah pandemi COVID-19 ini untuk Indonesia. Kendati hingga saat ini belum ada kepastian dari otoritas Saudi Arab mengenai penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah.
Data-data calon jemaah haji tersebut sudah bisa diakses karena Sistem Informasi dan Komputerasi Haji Terpadu (Siskohat) sudah terintegrasi dengan Siskohat Kesehatan. "Kami akan terus update dan diharapkan dalam waktu dekat ini seluruh jemaah yang telah lunas sudah bisa didaftarkan pada program vaksinasi tahap II," tuturnya.
Lebih lanjut, Oman mengatakan validasi data calon jemaah haji ini merupakan tindak lanjut surat Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Surat tertanggal 5 Januari 2021 itu terkait permohonan dukungan perlindungan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia.
Data yang divalidasi berbasis pada jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/2020M. Akses data diberikan secara bertahap karena tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah lebih dulu melakukan proses validasi. "Data yang diberikan antara lain mencakup Nomor Induk Kependudukan atau NIK, Nama, Nomor Porsi, dan alamat lengkap jemaah," paparnya.
(wk/nidy)