Remaja 16 Tahun Retas Situs Resmi Kejagung, Ternyata Punya Motif Tak Terduga Ini
Unsplash/Nahel Abdul Hadi
Nasional

Seorang remaja 16 tahun dari Sumatera Selatan meretas situs resmi Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku memiliki motif yang cukup tak terduga ini.

WowKeren - Baru-baru ini seorang remaja 16 tahun berinisial MFW diamankan karena diduga meretas situs resmi Kejaksaan Agung (Kejagung), kejaksaan.go.id. Setidaknya terdapat 3.086.224 data yang dibobol untuk kemudian diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp 400 ribu.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kejagung mengungkap motif MFW yang cukup tak terduga. Pasalnya MFW melakukan aksi tersebut untuk mengisi waktu luang selama menjalani pembelajaran jarak jauh. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

"Iseng saja dia, karena waktu dan pendidikan sekarang secara virtual nih. Libur-libur dia bikin-bikin. Papanya sudah pensiun, ibunya masih kerja, ya dia iseng," kata Leonard seperti dilansir dari CNNIndonesia pada Jumat (19/2).

Leonard kemudian memastikan bahwa data yang diretas oleh MFW bersifat publik. Artinya, tidak ada data yang terhubung secara langsung dengan database kepegawaian.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak Kejagung turut menghadirkan orangtua MFW yang bernama Edi. Edi menyampaikan permohonan maafnya kepada aparat penegak hukum karena lalai dalam mengawasi sang anak.


"Oleh karena itulah, kami dengan anak saya sini datang dengan tanpa ada paksaan juga kebetulan juga layanan di Kejagung ini bukan main. Memang saya akui anak saya itu salah. Anak saya itu masih di bawah umur dan saya juga mengakui kurang pengawasan," ujar Edi.

Sementara itu, informasi peretasan situs Kejagung pertama kali diterima pada Rabu (17/2) sekitar pukul 14.55 WIB. Data yang dijual oleh MFW di Raid Forums coba dibeli oleh tim Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) untuk dilakukan penelusuran.

Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku pada Kamis (18/2), Kejaksaan membawa MFW beserta orangtuanya dari Lahat, Sumatera Selatan, menuju Jakarta. Mereka kemudian dimintai keterangan terkait motif hingga proses peretasan.

Pada akhirnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memutuskan untuk tidak memproses MFW secara hukum. Hal ini disebabkan karena pelaku masih di bawah umur dan telah berjanji untuk tidak mengulangi aksinya tersebut. Dengan demikian, kasus peretasan ini berhasil diselesaikan secara baik-baik.

"Dan orang tua yang bersangkutan ada di sebelah kiri kami juga telah membuat surat pernyataan yang secara langsung akan mendidik, mengontrol anak yang bersangkutan untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana yang terjadi," pungkas Jaksa Agung.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru