Penting Diperhatikan, Ini 2 Alur Pendaftaran Vaksinasi COVID-19 Untuk Lansia
Pixabay/fernandozhiminaicela
Nasional

Pada Jumat (19/2), Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa ada dua alur mekanisme pendaftaran vaksinasi COVID-19 untuk lansia. Penasaran apa itu? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

WowKeren - Kelompok lansia (lanjut usia) menjadi salah satu sasaran penerima vaksin COVID-19 tahap dua di Indonesia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan bahwa ada dua alur mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan vaksinasi untuk lansia. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh juru bicara program vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

Alur pertama, pendaftaran dapat dilakukan secara online dengan mengisi formulir di situs resmi Kemenkes dan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Nantinya calon penerima harus menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan.

"Peserta dapat mendaftar dengan mengunjungi website Kementerian Kesehatan yaitu www.kemkes.go.id dan website KPCPEN di covid19.go.id. Di kedua website tersebut akan tersedia link atau tautan yang bisa diklik sasaran lansia. Di dalamnya akan terdapat sejumlah pertanyaan-pertanyaan yang harus diisi," kata Nadia dalam konferensi pers daring yang digelar pada Jumat (19/2).

Bila kesulitan melakukan pendaftaran, calon penerima diperbolehkan untuk meminta bantuan orang lain. "Dalam mengisi data tersebut, sasaran vaksinasi lansia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT/RW setempat," papar Nadia.

Setelah itu, data penerima akan tersimpan secara otomatis di database Dinas Kesehatan (Dinkes) tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Para lansia diminta untuk menunggu konfirmasi dan informasi berikutnya terkait jadwal serta lokasi pelaksanaan vaksinasi.


Sedangkan alur pendaftaran kedua dapat dilakukan melalui organisasi masyarakat atau institusi yang bekerjasama dengan Kemenkes RI. Contoh dari organisasi tersebut adalah organisasi untuk para pensiunan ASN, PEPABRI (Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri) ataupun Legiun Veteran RI.

Organisasi lain yang dapat menggelar vaksinasi secara massal adalah organisasi keagamaan maupun organisasi kemasyarakatan lainnya. Syaratnya, organisasi tersebut harus bekerjasama dengan Kemenkes maupun Dinkes Provinsi, Kabupaten/Kota.

"Setelah dipastikan adanya informasi tentang vaksinasi massal ini, organisasi atau institusi akan melakukan pendataan dan pendaftaran terhadap lansia yang berada di daerah mereka masing-masing," ujar Nadia.

"Setelah melakukan pendaftaraan, organisasi atau institusi tersebut akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menentukan pelaksanaan, termasuk waktu daripada vaksinasi massal. Organisasi tersebut akan memberitahukan jadwal dan pelaksanaan vaksinasi massal pada para peserta yang tentunya sudah mendaftar," sambungnya.

Sementara itu, vaksinasi tahap kedua ditargetkan bisa rampung pada bulan Mei mendatang. Total sasaran vaksinasi tahap ini adalah 38.513.446 orang yang terdiri dari 21 juta lebih lansia dan 17 juta pekerja pelayanan publik.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru