Banjir Jakarta Dinilai Karena Kecerobohan Pemprov, Warga Diminta Layangkan Gugatan
Instagram/humasjakfire
Nasional

Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) meminta masyarakat setempat untuk menggugat Pemprov ke Pengadilan. FAKTA berpendapat bahwa Pemprov telah melakukan sejumlah kecerobohan yang membuat banjir tak kunjung surut.

WowKeren - Curah hujan yang tinggi dalam beberapa hari terakhir membuat wilayah ibu kota DKI Jakarta terendam banjir. Musibah ini menjadi sorotan banyak pihak, salah satunya Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA).

Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan menyarankan warga agar menggugat pemerintah provinsi (Pemprov) karena gagal menangani banjir di Jakarta. Ia menilai Pemprov telah melakukan sejumlah kesalahan yang membuat banjir tak kunjung surut.

"Sebaiknya warga menggugat Pemprov Jakarta atas penanganan banjir pekan ini yang berantakan. Inti gugatan yang bisa dilakukan dalam pemprov tidak menyiapkan, melakukan peringatan dini dan bantuan darurat untuk membantu warga yang korban banjir," kata Azas seperti dilansir dari CNNIndonesia pada Sabtu (20/2).

Menurut Azas, banjir Jakarta kali ini disebabkan karena saluran air yang tidak berfungsi dengan baik karena mampet dan tidak terawat. Sehingga ketika hujan dengan curah tinggi terus terjadi, air tidak bisa mengalir yang kemudian tumpah ruah ke jalanan.


Ia menjelaskan bahwa pihak yang bertugas untuk merawat saluran air atau drainase tersebut adalah Pemprov. Karena itulah Azas menuding Pemprov gagal mengantisipasi banjir karena tidak merawat drainase dengan baik.

Di samping buruknya perawatan drainase, Azas juga menyebut Pemprov ceroboh karena tidak memberikan peringatan dini kepada warga yang terdampak. Akibatnya, sejumlah warga yang panik ketika banjir tiba-tiba datang kebingungan harus melapor dan meminta pertolongan kemana.

"Berarti pemerintah provinsi dan gubernurnya sampai hari ini belum juga mempersiapkan sistem peringatan dini (early warning system) dan sistem bantuan darurat (emergency response system) untuk menolong warga. Kecerobohan ini bisa dipersoalkan dan digugat secara hukum oleh warga korban banjir," tegasnya.

Terakhir, Azas menyindir Guber Anies Baswedan yang tidak mengalami dampak langsung banjir Jakarta. "Apakah penderitaan sebagai warga Jakarta yang menjadi korban banjir tahunan ini dirasakan juga oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan?" pungkasnya.

Sementara itu, Azas mengatakan bahwa gugatan ini dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN). Hal ini sesuai dengan Peraturan MA No. 2 Tahun 2019 tentang gugatan melawan hukum dengan pejabat pemerintah yang bisa diselesaikan melalui PTUN.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait