Satgas Waspada Investasi Hentikan TikTok Cash Sampai Snack Video, Kenapa?
Nasional

Satgas Waspada Investasi menyetop operasional TikTok Cash hingga Snack Video per Senin (1/3) hari ini. Satgas juga menemukan 51 pinjol yang ternyata beroperasi secara ilegal.

WowKeren - Bagi yang kerap membuka YouTube, barangkali sudah tidak asing lagi dengan aplikasi Snack Video yang sering muncul di iklan sebelum tayangan. Namun Satuan Tugas Waspada Investasi rupanya mengambil sikap tegas menghentikan operasional Snack Video di Indonesia.

Tak hanya Snack Video, aplikasi TikTok Cash juga "disemprit" oleh Satgas Waspada Investasi. Perihal penyetopan operasional ini rupanya terkait dengan TikTok Cash yang menawarkan pendapatan uang kepada penggunanya dengan memperbanyak penonton video di sebuah platform, sedangkan Snack Video ternyata beroperasi tanpa izin yang legal.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongan Lumban Tobing, lewat keterangan tertulisnya, Senin (1/3). "Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat."

Tidak hanya itu, Satgas Waspada Investasi juga sangat menyoroti keberadaan hingga 51 jasa pinjaman online yang bersifat ilegal. Fintech peer to peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman sampai intimidasi jika menunggak pelunasan pinjaman.


"Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer to peer lending ilegal ini," tegas Tongam. Tak main-main, dituturkan Tongam, ada sampai 3.107 pinjaman online ilegal yang sudah diberantas Satgas Waspada Investasi.

"Antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika," imbuh Tongam. "Serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum."

Satgas Waspada Investasi juga menemukan 17 usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan maksimal akhir Juli 2019. Selain itu, Satgas dalam patroli sibernya juga mendapati 28 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas berwenang dan tentu saja berpotensi merugikan masyarakat.

Rinciannya termasuk 14 kegiatan money game, 6 crypto aset, forex, dan robot forex tanpa izin. Lalu ada tiga penjualan langsung (direct selling) tanpa izin, satu equity crowdfunding tanpa izin, satu penyelenggara konten video tanpa izin, satu sistem pembayaran tanpa izin, dan dua kegiatan lainnya.

Dengan maraknya entitas ilegal yang berpotensi merugikan ini, Tongam mendorong masyarakat untuk memastikan usaha gadai atau fintech-nya legal sesuai di OJK. "Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA 081157157157, email [email protected] atau [email protected]," pungkas Tongam.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait