Kabareskrim Bakal SP3 Perkara Laskar FPI, Status Tersangka Dicabut?
Instagram/agusandrianto.id
Nasional
Bentrok Polisi-FPI

Sebelumnya diberitakan Bareskrim Polri menetapkan 6 laskar FPI yang tewas dalam peristiwa bentrok berdarah di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020 lalu sebagai tersangka.

WowKeren - Kepolisian secara mengejutkan menetapkan status tersangka atas 6 laskar FPI yang meninggal dalam peristiwa penembakan bulan akhir 2020 silam. Keenamnya jadi tersangka dengan dugaan telah melakukan kekerasan,

Status tersangka atas keenam almarhum ini pun sontak menjadi bahasan panas pada Kamis (4/3). Namun kekinian, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan bahwa kasus tersebut akan di-SP3.

Dengan demikian, perkara dugaan kekerasan yang dilakukan keenam anggota laskar FPI itu akan dihentikan. "Ya nanti akan dihentikan," tutur Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Lalu apa arti dari penetapan SP3 terhadap perkara ini? "Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses. Nanti kita SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) karena tersangka meninggal dunia," ujar Agus menjelaskan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan keenam laskar FPI yang meninggal dalam penembakan di Tol Jakarta-Cikampek Desember tahun lalu itu sebagai tersangka. Mereka menjadi tersangka karena diduga menyerang anggota kepolisian.


Meski demikian, penetapan status tersangka ini masih akan dikaji lebih jauh oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun selama proses penyidikan tersebut kasus akan tetap diproses, meski bisa saja dihentikan jika jaksa berpendapat lain.

"Sudah ditetapkan tersangka," terang Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu (3/3). "Kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti."

"Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke Jaksa. (Penghentian kasus) itu kan bisa dipenyidikan bisa dipenuntutan," sambungnya. "Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa."

Polemik memang terus mengiringi kasus yang terjadi pada dini hari tersebut. Diketahui 6 anggota laskar FPI yang disebut tengah mengawal Habib Rizieq meninggal dalam bentrok dengan kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 dengan sejumlah luka tembak.

Komnas HAM pun ikut turun tangan dalam mengusut kasus tersebut, Mereka menyampaikan sejumlah temuan, salah satunya soal kepemilikan senjata api oleh anggota laskar FPI. Mereka juga menyebutkan bahwa bentrokan itu tak akan terjadi apabila anggota laskar tak menunggu kedatangan polisi.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait