Buntut Sandingkan Ma'ruf Amin dengan 'Kakek Sugiono', Eks Ketua MUI di Sumut Dibui 8 Bulan
Instagram/kyai_marufamin
Nasional

Pada September 2020 silam Ketua MUI Tanjungbalai Sumut berinisial SM membuat kolase foto yang menyandingkan Wapres Ma'ruf Amin dan bintang porno Jepang Shigeo Tokuda.

WowKeren - Pada akhir 2020 lalu, dunia maya digegerkan dengan postingan Facebook yang menyandingkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan bintang porno asal Jepang Shigeo Tokuda alias "Kakek Sugiono". Postingan itu pun membuat SM, seorang Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat Kota Tanjungbalai Sumatera Utara berurusan dengan pihak kepolisian.

Sejak itu proses hukum atas SM pun bergulir hingga pada akhir Februari lalu rupanya sudah digelar sidang penjatuhan vonis. Persidangan menilai SM sudah bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik hingga dijatuhi vonis pidana penjara 8 bulan.

Informasi ini dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Joshua Joseph Eliazer Sumanti. Joshua menerangkan putusan itu telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Tanjungbalai Dedi Adi Syahputra pada 22 Februari 2021 silam.

"(Isinya) Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sulaiman Marpaung," kata Joshua, Kamis (4/3). "Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan."


Dalam amar putusannya, SM telah terbukti melanggar UU ITE Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, yang memberatkan hukuman terdakwa adalah karena membuat keresahan di kalangan umat Islam pada umumnya, dan terutama di kalangan aktivis Nahdlatul Ulama.

Kendati demikian, ada beberapa hal yang meringankan seperti terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangi. "Terdakwa juga tidak pernah dihukum, selain itu terdakwa tulang punggung keluarga dan masih berusia muda," papar Joshua.

Putusan ini, terang Joshua, lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungbalai. Sebelumnya JPU menjatuhi tuntutan 1 tahun penjara untuk sang pelaku. SM pun sudah menerima putusan tersebut.

Ketika kasus ini masih viral dibicarakan, terungkap dugaan penyebab SM sampai nekat membuat kolase foto Ma'ruf Amin dengan sang bintang porno. Dijelaskan Mabes Polri, ternyata aksi itu dilatarbelakangi rasa tak suka SM atas pernyataan Ma'ruf perihal KPop alias budaya musik Korea Selatan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru