Ini Alasan Bareskrim Polri Sempat Tetapkan 6 Laskar FPI yang Meninggal Sebagai Tersangka
Unsplash
Nasional

Diketahui, Bareskrim kemudian menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi tersebut dan status tersangka keenam orang itu tidak berlaku lagi.

WowKeren - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sempat menetapkan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas tertembak usai bentrok dengan polisi di tol Jakarta-Cikampek pada Desember tahun lalu sebagai tersangka. Meski demikian, Bareskrim kemudian menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi tersebut dan status tersangka keenam orang itu kini sudah tidak berlaku lagi.

Kekinian, Bareskrim Polri memberikan penjelasan terkait penetapan status tersangka kepada enam laskar yang telah meninggal tersebut. Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, pihaknya awalnya berencana melimpahkan berkas perkara terkait kasus tersebut ke Kejaksaan pekan depan.

Pengiriman berkas tersebut dilakukan untuk menghentikan proses penyidikan perkara. Dengan kata lain, hal tersebut merupakan bagian dari proses administrasi.

"Jadi tidak berhenti penetapan tersangka. Kesannya sekarang kan berhenti di penetapan tersangka, enggak," jelas Andi kepada awak media pada Jumat (5/3). "Ini akan kami lemparkan ke Jaksa, Jaksa akan beri petunjuk, pasti ending-nya penghentian (perkara)."


Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa proses perampungan berkas perkara harus dikerjakan kepolisian karena mereka telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada akhir Desember tahun lalu. Dengan demikian, tutur Andi, hasil dari ekspose bersama dengan Jaksa peneliti membuat penyidik kepolisian dapat mengerjakan berkas itu meskipun tersangka sudah meninggal dunia.

"Kan Jaksa harus kami kasih tahu. Tidak mungkin sepihak polisi terus menghentikan," papar Andi. "Kan nanti malah yang keluar tidak objektif, kan gitu kan."

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Agung mengaku telah menerima SPDP tersebut sejak 20 Desember 2020. Namun tidak ada tindak lanjut pelimpahan berkas dari Bareskrim hingga 30 hari kemudian. Oleh sebab itu, Kejaksaan akhirnya menerbitkan surat P-17 untuk meminta perkembangan hasil penyelidikan ke kepolisian.

"Diterbitkan P-17 untuk menanyakan perkembangan penyidikan yang dikirim pada tanggal 19 Januari 2021," tutur Leonard. "Oleh karena itu, kewenangan ada pada pihak penyidik kepolisian."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait