Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan bahwa pihak kepolisian akan menuntaskan penyidikan kasus ini secara profesional dan transparan.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 10 Maret 2021 - 18:46 WIB
WowKeren - Status perkara dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) yang mengakibatkan tewasnya laskar FPI dalam bentrok di Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020 lalu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Gelar perkara pun dilakukan pada Rabu (10/3) hari ini.
"Kemudian LP kedua, yaitu bernomor 0132, ini adalah laporan polisi tentang peristiwa meninggalnya empat anggota FPI," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri. "Proses penyelidikan telah berjalan dan hari ini dilakukan gelar perkara terhadap proses penyelidikan yang telah dilakukan dan hasil daripada gelar perkara hari ini status dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri."
Menurut Rusdi, Polri akan menuntaskan penyidikan kasus ini secara profesional dan transparan. Rusdi juga menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan rekomendasi Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).
"Ini sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM," ujar Rusdi. "Tentunya Polri akan selesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel."
Meski demikian, Rusdi menjelaskan bahwa Polri masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga membunuh empat dari enam laskar FPI tersebut juga masih berstatus sebagai terlapor. Mereka diduga melanggar Pasal 338 juncto 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Sekarang proses penyidikan dulu, dalam proses penyidikan nanti akan ditentukan siapa tersangkanya. Dari proses penyidikan ini akan diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana dan tentunya ada proses penentuan tersangka," terangnya. "Bukti-bukti bisa bermacam. Bisa petunjuk, bisa keterangan. Yang kita ketahui telah ada barang bukti dari Komnas HAM ini juga jadi bagian penyelesaian perkara."
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan bahwa penyidik telah membuat laporan polisi soal dugaan unlawful killing yang dilakukan anggota Polri terhadap laskar FPI. Bareskrim Polri menerapkan pasal pembunuhan dan penganiayaan terhadap tiga anggota Polda Metro Jaya tersebut.
(wk/Bert)