Wagub DKI Janjikan Pengawasan Ketat Jelang Pembukaan Tempat Karaoke
Instagram/arizapatria
Nasional

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menjamin pengawasan di tempat hiburan termasuk karaoke bakal tetap diperketat. Pemprov DKI sebelumnya sedang mempersiapkan pembukaan karaoke di tengah pandemi.

WowKeren - Pemprov DKI Jakarta tengah mempersiapkan pembukaan tempat-tempat hiburan seperti tempat karaoke di tengah pandemi Corona. Rencananya, pembukaan tersebut akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 2021 mendatang.

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menjamin pengawasan di tempat hiburan bakal tetap ketat. "Tugas kita membuat regulasi, merevisi, menyempurnakan. Tugas pemerintah menghadirkan aparat sebanyak mungkin di semua lini untuk melakukan pemantauan pengawasan dan juga melakukan penindakan, memberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggar, pribadi-pribadi, organisasi maupun tempat-tempat unit usaha," ujarnya ketika ditemui di SMP-SMA Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (13/3).

Namun Riza mengatakan pengawasan dari pemerintah hanya berdampak 20 persen pada pencegahan penyebaran Corona. Dia mengatakan 80 persen sisanya berada di tangan warga.

"Namun, sekali lagi, tiga (upaya) itu hanya memberikan kontribusi 20 persen terhadap keberhasilan kita mengurangi penyebaran COVID. 80 persen kesuksesan kita dalam mengurangi, menurunkan, dan memutuskan mata rantai penyebaran COVID terletak pada kedisiplinan-ketaatan masyaraka," terangnya. "Untuk itu, di berbagai kesempatan, kami menyampaikan masyarakat harus tetap disiplin patuh melaksanakan protokol kesehatan."


Lebih lanjut, Riza menyebutkan jika Pemprov DKI selama 2 minggu ini telah membuka tempat wisata seperti Taman Margasatwa Ragunan dan museum. Pembukaan tempat hiburan bakal dimulai bertahap di pekan selanjutnya.

"Jadi 2 minggu ini kita sudah membuka tempat wisata di Jakarta, ada Ragunan buka, ada museum kita buka, tempat-tempat bermain kita buka di 2 minggu ini," ungkapnya. "Nah 2 minggu ke depan, memang ada potensi dimungkinkan tempat-tempat hiburan yang selama ini belum dibuka, akan dibuka.

"Namun, ini masih kita akan pelajari," sambungnya. "Kami, Pemprov, gubernur, kami semua masih akan mendiskusikannya dengan pemerintah pusat, dengan Satgas Pusat, dengan para ahli, para pakar epidemiologi dan semua Forkopimda. Nanti kita akan putuskan."

Sebelumnya diketahui, Pemprov DKI sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 64 Tahun 2021 yang menyatakan usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM mikro. Pembukaan harus dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada tim Gubernur melalui Dinas Pariwisata dan ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Surat edaran itu ditandatangani Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya dan diterbitkan pada 8 Maret 2021.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru