Kabar Baik! Guru Honorer dengan 'Surat Sakti' Ini Cuma Perlu Ikut 3 Tes di Seleksi PPPK
Pixabay/David Mark
Nasional

Guru honorer bisa mengikuti rekrutmen PPPK 2021 yang konon dibuka untuk 1 juta orang. Terutama untuk guru honorer dengan 'surat sakti' ini bisa langsung melewati satu tahap seleksi.

WowKeren - Pemerintah berniat merekrut 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021 ini. Skema PPPK merupakan salah satu alternatif rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) di samping melalui program calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Beragam informasi baru pun disampaikan, termasuk dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim soal kebijakan afirmasi. Lewat kebijakan itu, Nadiem mengungkap ada tambahan poin untuk guru honorer yang sudah memiliki sertifikat pendidik alias serdik.

"Surat sakti" ini, dikutip dari JPNN, ternyata membuat mereka tak perlu lagi menjalani tes kompetensi teknis. "Alhamdulillah, kami apresiasi Mas Menteri karena kebijakan afirmasi ini mengurangi beban kami," ujar Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional, Minggu (14/3).

Rupanya, tes kompetensi teknis memiliki bobot sampai 60 persen dalam menentukan penilaian hasil akhir tes PPPK. Dengan demikian, guru honorer yang memiliki serdik tinggal memenuhi bobot 40 persen terakhir demi bisa menjadi PPPK.


Kebijakan afirmasi ini disampaikan oleh Nadiem ketika mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (10/3) pekan lalu. Kala itu Nadiem menuturkan guru honorer dengan serdik bisa mendapat tambahan poin penuh atau seratus persen di sektor kompetensi teknis.

Dengan demikian, nantinya guru honorer hanya perlu mengikuti ujian kompetensi manajerial, sosio-kultural, dan wawancara tertulis. "Jadi kami tinggal ujian tiga lagi," kata Rizki, dilansir pada Senin (15/3).

PPPK merupakan salah satu terobosan pemerintah menjaring sejumlah besar tenaga kependidikan pada 2021 ini. Namun mekanisme PPPK sendiri berbeda dari rekrutmen CPNS. Kendati demikian, pemerintah memastikan PPPK berbeda dengan rekrutmen tenaga honorer serta nantinya akan mendapatkan gaji dan tunjangan setara PNS.

PPPK itu sama dengan tenaga honorer, itu tidak benar," tegas Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam keterangan persnya, 6 Januari 2021. "PPPK itu tidak sama dengan honorer, dia aparatur sipil negara (ASN) yang sah. Yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan layanan publik dengan baik."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait