Geger Guru Direkrut Lewat PPPK, Ternyata Ini Bedanya dengan Honorer
Nasional

BKN menegaskan PPPK tidak sama dengan tenaga honorer, termasuk dari soal pengupahan yang selama ini menjadi pemicu kontroversi. Ini penjelasan selengkapnya.

WowKeren - Para calon guru sedang mempermasalahkan rencana pemerintah untuk merekrut sejumlah besar tenaga pengajar lewat mekanisme pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sebanyak 1 juta formasi guru PPPK dibuka pada 2021 mendatang, yang konon diikuti dengan tidak adanya formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk profesi yang sama.

Banyak yang khawatir lantaran menganggap PPPK tak ubahnya pegawai honorer. Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa PPPK dan pegawai honorer bukan hal yang sama, seperti penjelasan berikut.

"PPPK itu sama dengan tenaga honorer, itu tidak benar," tegas Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam keterangan persnya, Rabu (6/1). "PPPK itu tidak sama dengan honorer, dia aparatur sipil negara (ASN) yang sah. Yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan layanan publik dengan baik."

Dikutip dari Kompas, dari segi pengupahan pun antara PPPK dan tenaga honorer juga sudah berbeda. Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 yang kemudian diubah di PP 56/2012, tenaga honorer adalah pegawai yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah.


Dengan demikian tenaga honorer bukan PNS maupun PPPK meski digaji dengan APBN atau APBD. Karena tak masuk kategori ASN itulah, gaji pegawai honorer mengacu pada UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang kini telah direvisi menjadi UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Yang kemudian menjadi masalah, perekrutan tenaga honorer seringkali tidak melalui proses yang akuntabel. Selain itu, gaji honorer ditetapkan sendiri oleh instansi atau pejabat pembina yang mengangkat karena tak ada regulasi terstruktur di pemerintah pusat terkait hal tersebut.

Sedangkan penggajian PPPK sudah diatur di Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Ketetapan yang sama juga dituangkan di Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Dan dijelaskan, gaji PPPK sama dengan gaji PNS yang disesuaikan dengan skema masa kerja golongan (MKG). Total ada 17 golongan, dengan variasi gaji di rentang Rp1.794.900 sampai Rp6.786.500 per bulan.

"Gaji dan tunjangan PPPK sama persis dengan PNS, sesuai kelas dan jabatannya. Perbedaannya hanya dengan sistem pensiun," tutur Bima, dilansir pada Kamis (7/1). "Itu pun kami sedang berupaya membuat skema-skema pensiun untuk membuat PPPK ini tidak mendapati lebih dari saudara-saudaranya yang PNS."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait