Kemendikbud Pastikan Guru PPPK Tetap Bisa Jadi CPNS, Bocorkan 'Kisi-Kisi' Jitu Ini
Nasional

Kemendikbud memastikan guru yang direkrut lewat jalur PPPK tetap bisa melamar di formasi CPNS. Bahkan sudah ada 'kisi-kisi' untuk menjadi abdi negara, seperti berikut ini.

WowKeren - Rencana rekrutmen guru lewat jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terus menuai pro dan kontra. Namun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan bahwa guru PPPK tetap bisa melamar formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS), bahkan sudah dilengkapi dengan "kisi-kisinya".

Disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Iwan Syahril, kinerja baik guru selama PPPK bisa menjadi pertimbangan saat melamar CPNS. "Nantinya kinerja yang baik sebagai guru PPPK dapat menjadi pertimbangan penting ketika guru PPPK tersebut ingin melamar menjadi CPNS," tutur Iwan dalam webinarnya, Selasa (5/1).

"Komitmen dari Kemendikbud adalah terus memperjuangkan," imbuh Iwan, dilansir dari Tribun News, Rabu (6/1). "Agar para guru mendapat kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya."

Pada kesempatan yang sama, Iwan juga menegaskan formasi guru pada rekrutmen CPNS akan tetap ada. Skema itu nantinya akan beriringan dengan rekrutmen guru lewat formasi PPPK.


"Saya luruskan dan tegaskan saya lagi bawa formasi CPNS guru tetap akan ada," tegas Iwan. "Kebijakan formasi guru CPNS ini akan berjalan dengan saling melengkapi."

Namun rekrutmen PPPK ini, seperti diungkap Badan Kepegawaian Negara sebelumnya, merupakan solusi jangka pendek untuk segera memenuhi kebutuhan tenaga pengajar. Apalagi rekrutmen PPPK sampai 1 juta formasi, yang diharapkan bisa membenahi keperluan supply dan demand guru.

"Dengan skema formasi guru tahun 2021 fokus kita adalah untuk perekrutan sampai dengan 1 juta formasi guru di jalur PPPK," ujar Iwan. "Kita berharap dengan formasi ini ini bisa langsung untuk memenuhi supply dan demand kebutuhan guru yang memang perlu segera kita benahi."

Sebelumnya BKN juga menegaskan hal serupa perihal PPPK. Selain itu, tak perlu khawatir, bagi guru yang direkrut lewat jalur PPPK pun akan tetap menerima hak setara aparatur sipil negara (ASN), meliputi besaran gaji, tunjangan, hingga hak cuti dan jaminan masa tua.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru