Calon Guru Jangan Cemas! BKN Pastikan PPPK Tetap Dapat Gaji dan Tunjangan Setara PNS
AFP/Getty Images/Romeo Gacad
Nasional

Walau diterima sebagai PPPK, BKN memastikan para guru akan tetap mendapatkan hak setara ASN / PNS, meliputi gaji, tunjangan, hingga jaminan masa tua. Ini penjelasannya.

WowKeren - Para calon guru dibuat geger dengan kebijakan ditiadakannya rekrutmen lewat jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sebagai gantinya para calon pahlawan tanpa tanda jasa itu akan diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Namun sejatinya jangan terlalu khawatir dengan kebijakan ini. Sebab Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa guru-guru PPPK akan tetap mendapatkan hak yang nyaris setara dengan mereka yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/1). "Sesuai dengan level dan kelompok jabatan."

Gaji dan Tunjangan PPPK, jelas Paryono, sudah diatur di Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Bukan cuma itu, PPPK juga akan mendapatkan hak yang sama seperti ASN seperti hak cuti dan pengembangan kompetensi.


PPPK, imbuh Paryono, juga akan mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, sampai bantuan hukum selayaknya ASN. "Sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," tutur Paryono, dilansir dari Kompas, Rabu (6/1).

Pada kesempatan yang sama, BKN juga membeberkan alasan pembukaan rekrutmen guru PPPK alih-alih CPNS. Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan kebijakan ini sebagai solusi jangka pendek mengatasi banyaknya sekolah yang kekurangan guru.

"Untuk tahun ini kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru ini disebabkan kekosongan guru di banyak daerah," jelas Bima dalam konferensi pers tersebut. BKN pun membuka hingga 1 juta formasi guru PPPK, yang disebutkan Bima merupakan kebutuhan dari instansi pendidikan di bawah kepemimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saja, belum mencakup instansi di Kementerian Agama.

"Jumlah 1 juta ini masih merupakan formasi PPPK untuk guru yang menjadi tanggung jawab dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," pungkas Bima. "Belum mencakup guru dari Kementerian Agama."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru