Kini Tak Perlu Izin, KLHK Akan Tetap Mengawasi Pengelolaan Limbah Batu Bara
Unsplash/Dominik Vanyi
Nasional

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengawasi pengelolaan limbah batu bara meski pelaksaannya kini sudah tak memerlukan izin.

WowKeren - Setelah dikeluarkan dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3), kini pengelolaan limbah batu bara tak memerlukan izin. Kendati demikian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan tetap mengawasi pelaksanaannya melalui analis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam konferensi video, Senin (15/3). "Untuk limbah non B3 tidak butuh persetujuan, tapi standar-standarnya itu lah yang akan kita tetapkan dan nanti akan masuk ke dalam dokumen lingkungan (Amdal)," ujar Vivien.

Vivien menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menggodok aturan yang akan diimplementasikan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan bagi limbah non-B3. Misalnya seperti pemanfaatan limbah sesuai standar, mengikuti standar penimbunan limbah, melakukan penanggulangan pencemaran lingkungan serta melaporkan kegiatan pengelolaan limbah.


Di samping itu, industri juga dilarang membuang limbah non-B3 tanpa persetujuan dari pemerintah pusat, membakar limbah secara terbuka, mencabut limbah non-B3 dengan limbah B3 serta menimbun limbah di fasilitas tempat pemrosesan akhir (TPA).

"Kami di pemerintah, KLHK, ESDM dan kementerian lain tidak akan lepas tangan. Kalau memang ada terjadi pelanggaran maka bisa dilakukan penegakan hukum. Masyarakat bisa lakukan gugatan ganti kerugian," jelasnya.

Sementara itu, pencabutan limbah batu bara dari B3 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP ini merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Keputusan tersebut menuai banyak kecaman dari aktivis lingkungan, karena pemerintah dinilai membuka ruang bagi pencemaran lingkungan. Di sisi lain, pemerintah berdalih pelonggaran limbah diperlukan demi memajukan perekonomian.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru