Jokowi 'Depak' Limbah Sawit dan Batu Bara dari Kategori Berbahaya, Apa Dampaknya?
Instagram/jokowi
Nasional

Limbah pembakaran batu bara (FABA) dan limbah penyulingan minyak sawit (SBE) kini tak lagi dikategorikan berbahaya alias non-B3. Lantas apa dampak dari perubahan ini?

WowKeren - Presiden Joko Widodo mengeluarkan sejumlah kebijakan strategis yang ramai dibahas menyusul pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law. Kali ini lewat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang merupakan turunan UU Ciptaker, Jokowi menetapkan limbah penyulingan sawit dan batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Lebih spesifik dijelaskan, untuk limbah penyulingan sawit, atau yang dikenal juga sebagai spent bleaching earth (SBE) kini diberi kode N108 dan masuk kategori limbah nonB3. Sedangkan sebelumnya, berdasarkan PP 101/2014 yang diteken Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, SBE masuk kategori limbah B3, tepatnya kategori bahaya 2 dengan kode B413.

"Proses industri oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati yang menghasilkan SBE hasil ekstraksi (SBE Ekstraksi) dengan kandungan minyak kurang dari atau sama dengan 3 persen," demikian keterangan yang tercantum sebagai penjelasan limbah SBE. Sedangkan untuk limbah batu bara, yang masuk kategori tak berbahaya adalah fly ash dan bottom ash (FABA).

Sebagai penjelasan, FABA adalah limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listri tenaga uap (PLTU), boiler, dan tungku industri. Biasanya limbah-limbah ini ditemukan ada sektor konstruksi.

FABA sendiri sebelumnya dikategorikan sebagai limbah B3 sebagaimana limbah sawit SBE tadi. Namun berdasarkan penjelasan di Pasal 458 Ayat (3) Huruf C PP 22/2021, FABA tak lagi masuk kategori limbah B3 dan bisa dimanfaatkan untuk sektor lain.


"Pemanfaatan limbah nonB3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan Limbah nonB3 khusus seperti fly ash batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (Ciraiating Fluidi"zed Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku konstruksi pengganti semen pozzolan," demikian isi pasal terkait, dikutip dari CNN Indonesia.

Lantas sejatinya apa dampak dari mengeluarkan kedua jenis limbah ini dari kategori berbahaya? Manager Kampanye Perkotaan dan Energi WALHI, Dwi Sawung, mengungkap beleid baru ini bisa berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat sebab limbah-limbah berbahaya itu dapat dimanfaatkan secara bebas.

"Kita lihat ini kerugian buat lingkungan dan masyarakat, jadinya bisa bebas digunakan untuk apa saja dan itu sangat berbahaya," papar Sawung kepada CNN Indonesia, Jumat (12/3). Ia lantas menyoroti FABA dari pembakaran batu bara yang mengandung zat-zat karsinogenik atau pemicu kanker.

Bukan cuma dari kandungan, ada beberapa faktor lain yang membuat limbah-limbah tersebut seharusnya tetap dikategorikan B3 alias berbahaya. Sehingga harapannya dampak pencemaran lingkungan serta kesehatan warga bisa tetap dikontrol oleh pemerintah.

"Selain jumlah, ada sumbernya yang mengandung radioaktif, merkuri tinggi, beda-beda, makanya dimasukin B3. Jadi, kalau mau dimanfaatkan, harus diuji dulu," pungkas Sawung.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait