Juliari Batubara Targetkan Rp30 Miliar dari Bansos COVID-19, Ancam Ini ke Vendor Kalau Gagal
Instagram/kemensosri
Nasional

Eks Menteri Sosial itu terungkap tak segan memberi ancaman bagi vendor yang gagal memberikan sejumlah uang kepadanya terkait dengan penyediaan bansos COVID-19.

WowKeren - Sepak terjang eks Menteri Sosial Juliari Batubara dalam mengambil yang bukan haknya di distribusi bantuan sosial COVID-19 memang sangat menyita perhatian. Bahkan rupanya Juliari pun tak segan menggunakan ancaman demi bisa memuluskan rencananya mendapatkan sejumlah besar uang dari bansos COVID-19.

Hal ini seperti diungkap oleh tim penasihat hukum terdakwa korupsi bansos COVID-19 Harry Van Sidabukke atas tersangka Adi Wahyono dalam persidangan pada Senin (15/3). Adi sendiri sebelum terjebak dalam pusaran skandal besar ini merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yang rupanya mendapat arahan dari Juliari terkait target fee yang harus diperoleh dari vendor penyedia bansos.

"Target Juliari Batubara saat itu, adalah, saya (Adi Wahyono) dan Joko bisa memungut fee sebesar kurang lebih Rp30 miliar pada tahap 1, 3, dan 6. Saya sampaikan bahwa pemintaan itu sedang diproses oleh Matheus Joko Santoso," kata pengacara membaca berita acara perkara (BAP) Adi Wahyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Juliari pun beberapa kali melakukan follow up soal keberhasilan anak buahnya mendapatkan fee dari perusahaan vendor bansos. Dan ternyata jika vendor gagal memberikan uang yang ditargetkan Juliari, maka tidak akan mendapatkan pekerjaan di penyediaan bansos sebelumnya.


Awalnya Adi enggan mengakui soal arahan "menendang" vendor yang gagal memberikan fee. Ia bersikeras untuk memberi jawaban tak gamblang.

"Itu jawaban yang tidak menjawab pertanyaan saya. Apakah betul ada arahan dari menteri, bahwa bila perusahaan yang tidak memberikan uang tidak usah diberikan pekerjaan lagi?" tanya tim penasihat hukum Harry Van Sidabukke untuk kesekian kalinya, yang akhirnya diiyakan Adi. "Ya, ada arahan, Pak," sahut Adi.

Sementara PPK Kemensos lain, Matheus Joko Santoso yang menjadi tersangka dalam kasus ini pun membeberkan fakta baru. Bahwa staf khusus Juliari atas nama Erwin Tobing dan Kukuh Ariwibowo meminta agar Joko menghilangkan bukti-bukti ada upaya rasuah di penyediaan bansos ini.

"Saya ingat sekali, waktu itu arahannya adalah menghilangkan barang bukti handphone, alat kerja elektronik, laptop, chat, dan seterusnya. Waktu itu saya liat Adi sudah menghancurkan barangnya. Saya koreksi. Mohon izin, karena waktu itu penyampaian itu kan di ruang kerja Adi Wahyono," papar Joko.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait