Buruh Beri Warning dan Ancam Bakal Gelar Demo Jika THR 2021 Lagi-Lagi Boleh Dicicil
Pixabay/EmAji
Nasional

Sebagai informasi, tahun lalu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan swasta melakukan penundaan atau mencicil pembayaran THR karena situasi pandemi corona.

WowKeren - Pemerintah Indonesia masih belum mengumumkan aturan mengenai tunjangan hari raya keagamaan (THR) 2021. Diketahui, tahun lalu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan swasta melakukan penundaan atau mencicil pembayaran THR karena situasi pandemi corona.

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia lantas mengancam akan menggelar aksi besar-besaran jika pemerintah kembali mengizinkan perusahaan mencicil THR seperti tahun lalu. Menurut Presiden Aspek Mirah Sumirat, kebijakan tersebut akan sangat merugikan buruh.

Mirah juga mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak perusahaan yang belum menyelesaikan cicilan THR tahun lalu. Sebelum menggelar aksi, tutur Mirah, pihaknya akan memberikan warning terlebih dahulu dengan mengirimkan surat resmi ke Kemenaker supaya opsi pencicilan THR tak diambil tahun ini.

"Kami akan aksi besar-besaran. Tentunya dengan protokol kesehatan. Itu yang akan kami lakukan," terang Mirah kepada CNN Indonesia, Rabu (17/3). "Kami akan keluarkan surat-surat resmi ke Kemnaker. Akan kami warning dulu karena akan merugikan, feeling saya akan mengeluarkan keputusan merugikan tidak berbeda dengan tahun lalu."


Lebih lanjut, Mirah menjelaskan bahwa kalangan buruh akan berupaya lebih keras tahun ini lantaran gugatan yang diajukan ke pengadilan terkait aturan tahun lalu terbukti tak optimal. "Kemarin saja belum selesai kita, masih banyak advokasinya sampai kementerian pusat. Ada beberapa kawan yang mangkrak kasusnya di kabupaten/kota setempat. Di pusat saja belum selesai dibayarkan," kata Mirah.

Pemerintah sendiri diharapkannya mau berdialog terlebih dahulu dengan para buruh. Pasalnya, ketentuan pemberian THR telah diatur jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Jangan lah keluarkan keputusan ini karena sudah ada aturan di Undang-Undang," pungkasnya. "Aturan itu artinya Kemenaker jangan lagi membuat turunannya yang justru merugikan apalagi di situasi seperti ini pemerintah harus memperkuat pendapatan para buruh supaya ekonomi bergerak."

Hal senada juga disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Ia meminta agar pemerintah berdiskusi dengan buruh terlebih dahulu sebelum memutuskan aturan THR 2021.

Iqbal juga menilai Kemnaker seharusnya tak melontarkan wacana yang berpotensi membuat gaduh, terutama terkait THR yang dinantikan buruh. "Sampai sekarang belum ada pembicaraan dengan kami," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait