Pengusaha Bisa Cicil THR, Pemerintah Ancam Denda Bila Tak Dibayarkan
Nasional

Pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan para pengusaha membayar kewajibannya berupa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) meski pamdemi Corona belum berakhir.

WowKeren - Hingga kini wabah virus Corona (COVID-19) di Tanah Air belum berakhir. Pandemi Corona ini tentu berpengaruh pada berbagai sektor. Meski demikian, pemprov DKI Jakarta memita seluruh pengusaha untuk membayar kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada seluruh pekerja atau buruh.

Instruksi tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 37/SE/2020 Tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020. Surat itu juga sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.

"Agar perusahaan membayarkan THR Keagamaan Tahun 2020 kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan," terang instruksi tersebut seperti dikutip daru CNNIndonesia pada Rabu (13/5).

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19.


Dalam instruksi disebutkan bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar THR bisa berdiskusi dengan pekerja atau buruh untuk mencari jalan keluar. Dari diskusi tersebut hasil kesepakatan perusahaan dengan pekerja atau buruh itu dapat dilaporkan ke Disnakertrans DKI Jakarta.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan sudah mewajibkan para pengusaha membayar THR pada para pekerja atau buruh maksimal satu minggu sebelum Lebaran. Aturan terkait THR Keagamaan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan yang telat membayar THR Keagamaan dikenakan denda sebesar 5 persen. Denda tersebut nantinya dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja.

Walau demikian, pemerintah pusat memberi izin perusahaan swasta untuk melakukan penundaan atau mencicil pembayaran THR Keagamaan. Hanya saja pembayaran THR ditunda atau dicicil tersebut harus diselesaikan dalam tahun 2020 ini.

"Diminta kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam surat tersebut.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait