Hakim Tunggal PN Jaksel Putuskan Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab
wikipedia.org
Nasional

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rizieq Shihab dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Simak penjelasannya berikut ini.

WowKeren - Pelanggaran protokol kesehatan yang berbuntut menjadikan pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kini telah sampai pada tahap persidangan. Sidang perdana kasus pokok kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat pemimpin FPI, telah dilangsungkan pada Selasa (16/3) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Hari Rabu (17/3), PN Jakarta Selatan menyatakan gugatan praperadilan atas kasus kerumunan dan penghasutan di Petamburan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Rizieq dianggap gugur. Gugurnya gugatan praperadilan dikarenakan sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab telah dimulai di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3).

Suharno selaku Hakim Tunggal mengatakan bahwa keputusan yang diambil sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). "Berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 Huruf D Tahun 1981 Tentang KUHP, hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur," terang Suharno di PN Jaksel dikutip dari KOMPAS.com.


Sebelumnya, pihak Kuasa Hukum Rizieq mengajukan gugatan praperadilan pada (3/2) lalu. Gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak kuasa hukum Rizieq dikarenakan menilai penangkapan dan penahanan kliennya oleh polisi terkesan dipaksakan. Sebab menurut pihak kuasa hukumnya, Rizieq telah mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Terdapat kesalahan formil fatal yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri, penyidik Polda Metro Jaya yang menjadikan dasar kami melakukan upaya hukum praperadilan," tutur salah satu anggota Tim Advokasi Rizieq, Kamil Pasha, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2).

"Namun, ketika sudah hadir di Polda Metro Jaya, klien kami malah disodorkan surat perintah penangkapan yang memerintahkan sebanyak 199 orang polisi hanya untuk menangkap klien kami seorang," imbuhnya. "Yang nyata-nyata sudah berada di Polda Metro Jaya."

Upaya mengajukan gugatan praperadilan rupanya sudah pernah dilakukan pihak Rizieq pada bulan Januari lalu. Akan tetapi, upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil. Pada saat itu, Hakim Sahyuti menolak permohonan praperadilan Rizieq karena menilai rangkaian penyidikan terkait dengan kerumunan di rumah Rizieq, Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, pada November lalu sudah sah, sesuai dengan aturan.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait