Kasus Dugaan Suap Edhy Prabowo, KPK Sita Rekening Koran Pedangdut Betty Elista
kkp.go.id
Nasional

Sebelumnya, pedangdut bernama Betty Elista tersebut telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/3). Kala itu, pihak KPK mendalami perihal aliran uang dari Edhy.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rekening koran bank dari seorang pedangdut bernama Betty Elista. Rekening koran tersebut diduga berisi uang yang ditransfer mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo kepada Betty.

Adapun Betty sendiri diperiksa KPK sebagai saksi untuk Edhy dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster. "Tim Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan pada saksi Betty Elista (Penyanyi). Adapun pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan rekening koran bank yang diduga ada aliran sejumlah uang dari Tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui Tersangka AM (Amiril Mukminin)," terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (18/3).

Meski demikian, KPK tidak menjelaskan secara rinci soal pengiriman uang dari Edhy kepada Betty. Sebelumnya, Betty sendiri telah diperiksa KPK pada Rabu (17/3). Kala itu, pihak KPK mendalami perihal aliran uang dari Edhy.

Di sisi lain, Edhy sebelumnya sudah hadir di persidangan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster pada Rabu kemarin. Dalam kesempatan tersebut, Edhy mengaku tidak tahu menahu mengenai uang suap yang diterima serta dipakainya.


Edhy membantah uang suap yang didakwakan diterima olehnya sudah dipakai untuk membeli sejumlah barang mewah atau diberikan kepada sang ibunda. "Saya tidak pernah memerintahkan Amiril (sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin) untuk terima uang," ujar Edhy.

Perihal pembelian barang- barang mewah pun diakui Edhy hanya berasal dari uangnya yang dikelola Amiril. Namun ia tidak tahu apakah uang tersebut berasal dari hasil suap atau bukan.

Edhy juga mengaku tidak mengetahui apalagi menerima uang USD 77.000 dari Amiril. Padahal berdasarkan surat dakwaan, terdakwa Direktur PT DPPP Suharjito memberikan uang suap senilai USD 103.000 dan Rp 706 juta kepada Edhy melalui Amiril.

Selain itu, Edhy juga sempat kembali "menyerang" Menteri KKP pendahulunya, Susi Pudjiastuti. Ia menyebut kebijakan era Susi yang melarang ekspor benih lobster membuat banyak orang kehilangan pekerjaan. Edhy yang melihat hal ini sebagai masalah pun akhirnya membuka keran ekspor benih lobster dengan dalih menyelamatkan masyarakat, yang sayangnya malah kini membuatnya duduk di kursi pesakitan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait