Dalam kasus kerumunan Petamburan, jaksa mendakwa Habib Rizieq sudah menghasut masyarakat ketika menyampaikan ceramah. Begini penjelasan jaksa selengkapnya.
- Elvariza Opita
- Jumat, 19 Maret 2021 - 14:56 WIB
WowKeren - Kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat yang menjadikan Habib Rizieq Syihab terdakwa akhirnya diputuskan Jumat (19/3). Dalam persidangan virtual yang sempat ditolak pelaksanaannya oleh Rizieq, jaksa menilai yang bersangkutan bersama sejumlah orang lain sudah menghasut massa agar menimbulkan kerumunan.
"Secara bersama dengan Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali bin Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi," kata jaksa ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3). "Pada Sabtu 14 November 2020 sekitar jam 18.30 WIB bertempat di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat."
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018. Melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan UU," imbuh jaksa.
Lantas sebenarnya pernyataan apa yang sampai membuat Rizieq didakwa dalam kasus ini? Rupanya semua ini bermula pada ketika Rizieq menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada 13 November 2020, ketika ia mengajak masyarakat menghadiri agenda pernikahan putrinya serta peringatan Maulid Nabi sehari setelahnya.
Hasutan ini disampaikan ketika Rizieq tengah berceramah di atas panggung. "Sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan sedang diberlakukan PSBB," papar jaksa, merujuk pada ajakan Rizieq yang disampaikan meskipun tahu Ibu Kota tengah menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Namun terdakwa menghasut para hadirin dengan kata-kata 'semua yang ada disini Insya Allah besok malam di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi saudara, sekaligus saya undang juga seluruh habaib karena kami juga akan menikahkan putri kami yang ke empat, siap hadir..?'" ujar jaksa. "Dijawab oleh masyarakat yang berada di tempat tersebut 'Siapp'."
"Hasutan terdakwa tersebut diulangi sampai 3 kali dan tetap masyarakat menjawab 'siap'," imbuh jaksa. Karena perbuatannya inilah kemudian Rizieq didakwa dengan pasal berlapis.
(wk/elva)