Dinyatakan Haram MUI, AstraZeneca Bantah Vaksin COVID-19 Buatannya Mengandung Babi
commons.wikimedia.org/gencat cat
Nasional

MUI menyatakan vaksin COVID-19 AstraZeneca haram karena mengandung babi meski tetap boleh digunakan. Namun AstraZeneca membantah pernyataan MUI tersebut.

WowKeren - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin COVID-19 produksi AstraZeneca sebagai produk haram karena kandungan babi di dalamnya. Namun MUI tetap mengizinkan vaksin tersebut digunakan karena mempertimbangkan manfaatnya.

Namun pernyataan MUI itu kemudian dibantah oleh pihak AstraZeneca. Lewat keterangan tertulis yang dikutip dari Suara, AstraZeneca menyatakan bahwa vaksin yang mereka kembangkan tidak bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya.

"Kami menghargai pernyataan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia. Penting untuk dicatat bahwa Vaksin COVID-19 AstraZeneca, merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan, seperti yang telah dikonfirmasikan oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris," kata AstraZeneca dalam keterangannya.

Dijelaskan lebih lanjut, semua tahapan proses produksi vaksin vektor virus ini tak bersentuhan dengan produk turunan hewani apapun termasuk babi. Vaksin ini menurut AstraZeneca sudah diperbolehkan untuk para Muslim oleh banyak Dewan Islam di lebih dari 70 negara.


Karena itulah, AstraZeneca menyatakan vaksin COVID-19 yang mereka kembangkan aman dan efektif dalam mencegah infeksi virus tersebut. Uji klinis menemukan vaksin AstraZeneca 100 persen mampu melindungi dari penyakit yang parah, rawat inap, dan kematian, yang terpantau lebih dari 22 hari setelah dosis pertama diberikan.

Selain itu, berdasarkan model penelitian dunia nyata (real world) menemukan bahwa satu dosis vaksin bisa mengurangi risiko rawat inap akibat COVID-19 sampai 94 persen untuk semua kelompok umur. Selain itu, vaksin juga mampu mengurangi tingkat penularan penyakit sampai dua pertiganya.

Di sisi lain, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah memberikan izin untuk penggunaan vaksin AstraZeneca di Indonesia karena manfaatnya dianggap lebih besar daripada risikonya. Sebelumnya izin ini sempat ditangguhkan karena vaksin AstraZeneca diduga terkait isu penggumpalan darah di Eropa.

"Manfaat pemberian vaksin COVID-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan," ujar BPOM dalam keterangannya, dikutip dari Kumparan, Jumat (19/3). "Sehingga vaksin COVID-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait