MUI Jelaskan Proses Temukan Tripsin Babi di Vaksin AstraZeneca
Unsplash/Macau Photo Agency
Nasional

Pihak AstraZeneca sendiri telah memberikan bantahan dan menyatakan bahwa vaksin yang mereka kembangkan tidak bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya.

WowKeren - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan bahwa vaksin virus corona (COVID-19) AstraZeneca mengandung unsur babi dan haram. Namun, MUI tetap memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca karena situasi kini masih berada di masa darurat pandemi corona.

Pihak AstraZeneca sendiri telah memberikan bantahan dan menyatakan bahwa vaksin yang mereka kembangkan tidak bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya. MUI lantas memberikan penjelasan lanjutan mengenai unsur babi yang ada di vaksin AstraZeneca ini.

"Pada tahap penyiapan inang virus terdapat penggunaan bahan dari babi berupa tripsin yang berasal dari pankreas babi," jelas Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Muti Arintawati, dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/3). Diketahui, tripsin adalah getah perut yang dibawa oleh aliran darah ke pankreas dan merupakan unsur yang penting dalam pencernaan.

Adapun tripsin babi tersebut digunakan untuk memisahkan sel inang dari microcarrier-nya. Selain pada tahap penyiapan inang, zat mengandung babi juga disebut MUI digunakan pada penyiapan bibit vaksin rekombinan.

"Pada penyiapan bibit vaksin rekombinan (Research Virus Seed) hingga siap digunakan untuk produksi (tahap master seed dan working seed) terdapat penggunaan tripsin dari babi sebagai salah satu komponen pada media yang digunakan untuk menumbuhkan E. coli," papar Muti. "Dengan tujuan meregenerasi transfeksi plasmid p5713 p-DEST ChAdOx1 nCov-19."


Adapun pihak LPPOM MUI mengetahui adanya kandungan babi tersebut berdasarkan hasil pencermatan dokumen. LPPOM MUI mencermati dokumen yang dikirimkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Pihak WHO mengirimkan data tersebut ke BPOM RI lantaran pengadaan vaksin AstraZeneca dilakukan melalui jalur multilateral. LPPOM MUI menugaskan auditor bidang obat dan vaksin pada 24 Februari 2021 untuk mengkaji dokumen dossier vaksin AstraZeneca tersebut.

Selain itu, auditor juga mengkaji publikasi ilmiah AstraZeneca yang bertajuk "Assessment report COVID-19 Vaccine AstraZeneca Common name: COVID-19 Vaccine (ChAdOx1-S [recombinant]) Procedure No. EMEAIHIC/005675/000, 29 January 2021 EMA/94907/2021, Committee for Medicinal Products for Human Use (CHMP)". Publikasi tersebut dapat diakses melalui situs web.

Berdasarkan kajian tersebut, ditemukan culture reagen Trypsin EDTA dengan nomor katalog 25300054. Setelah ditelusuri, tripsin itu berasal dari pankreas babi.

"Berdasarkan fatwa MUI penggunaan bahan asal babi pada tahap proses produksi mana pun tidak diperbolehkan," ungkap Muti. "Dengan demikian, proses audit tidak dilanjutkan ke pabrik. Laporan hasil kajian langsung diserahkan ke Komisi Fatwa MUI untuk ditetapkan status halal-haramnya."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru