BI kini mengizinkan satu identitas memiliki hingga berlembar-lembar uang khusus pecahan Rp75 ribu, dengan penukaran maksimal sebanyak 100 lembar dalam sehari.
- Elvariza Opita
- Senin, 22 Maret 2021 - 18:24 WIB
WowKeren - Bank Indonesia membuat sebuah peraturan baru terkait kepemilikan uang baru nilai Rp75 ribu. Sebagai informasi, uang tersebut merupakan produk yang dicetak khusus sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tahun Republik Indonesia.
Diketahui sebelumnya BI hanya mengizinkan satu orang menukarkan maksimal selembar uang baru senilai Rp75 ribu. Sedangkan kini BI sudah mengizinkan untuk menukar hingga maksimal 100 lembar uang tersebut.
"Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, Senin (22/3). Tak hanya itu, uang pecahan Rp75 ribu ini pun juga dapat digunakan untuk transaksi alih-alih cuma dikoleksi.
Lantas bagaimana untuk bisa mendapatkan uang yang dikeluarkan tepat pada 17 Agustus 2020 itu? Penukaran UPK 75 Tahun RI bisa dilakukan baik individu maupun kolektif di Kantor BI. Untuk tata cara pemesanannya dan penukarannya sama dengan mekanisme sebelumnya.
Yang pertama bisa dengan melakukan pemesanan individu melalui PINTAR di https://pintar.bi.go.id. Di aplikasi tersebut, pembeli bisa memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat. Mekanisme penukarannya bisa dilihat lebih rinci di aplikasi PINTAR.
"Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI," ujar Erwin dalam keterangannya, dikutip dari Kumparan. "Sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI."
Namun tentu saja BI terus mengingatkan agar masyarakat melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI sesuai protokol kesehatan yang berlaku. Sebab saat ini pandemi COVID-19 belum benar-benar teratasi.
Sebelumnya bank-bank konvensional selain BI pun sudah membuka layanan penukaran UPK 75 Tahun RI. Pelayanan tersebut dibuka pada 1 Oktober 2020 lalu, dengan sejumlah persyaratan tambahan seperti hanya bisa dilaukan secara kolektif dan tentu saja hanya boleh untuk WNI dewasa yang dibuktikan dengan KTP.
(wk/elva)