Effendi Gazali Kembali Dipanggil Tim Penyidik KPK, Ada Apa?
Nasional

Kasus dugaan suap bantuan sosial COVID-19 membuat Tim Penyidik KPK kembali menyeret nama-nama baru yang akan diperiksa sebagai saksi. Salah satu yang akan diperiksa adalah Effendi Gazali.

WowKeren - Kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 yang menjerat mantan Mensos Juliari Batubara menyeret sejumlah nama, salah satunya Effendi Gazali. Effendi Gazali merupakan wiraswasta yang dipanggil oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan penyuapan Bansos COVID-19.

Ali Fikri selaku Juru Bicara KPK mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Effendi dilakukan untuk menjadi saksi dari tersangka pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Matheus Joko Santoso . "Saksi Effendi Gazali akan diperiksa untuk tersangka MJS," Ujar Ali, Kamis (25/3).

Sebelumnya, Effendi diketahui telah dipanggil oleh Tim Penyidik KPK dalam kasus dugaan suap izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat mantan Menteri Edhy Prabowo. Kali ini, Effendi kembali dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap bansos COVID-19 dengan tersangka mantan Menteri Mensos Juliari Batubara.


Pada Kamis (4/3) lalu, Effendi sempat diperiksa Tim Penyidik KPK atas kasus ekspor benur Edhy Prabowo. Tim Penyidik memeriksa Effendi dalam kapasitas selaku mantan penasihat Menteri KKP Edhy Praboiwo.

Sementara dalam kasus bansos COVID-19, Effendi Gazali disebut sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam pengerjaan pengadaan. Selain Effendi Gazali, Tim Penyidik KPK juga akan memeriksa Dirjen Linjamsos Kemensos Pepem Nazaruddin dan Muhammad Rakyan Ikram, Sekjen Kemensos Hartono Laras, Staf Ahli Kemensos Kukuh Ary Wibowo, Triana dari PT. Indo Nufood Nusantara, serta Amelia Prayitno wakil dari PT. Cyber Teknologi Nusantara sebagai saksi.

Dalam kasus dugaan suap bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020, KPK menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka tersebut yakni mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, pejabat pembuat komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Berdasarkan temuan awal, KPK menduga Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun KPK juga mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu karena total uang yang sudah diterima sebesar Rp 17 miliar.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru