Sidang Suap Bansos COVID-19 Akan Digelar, Jaksa Hadirkan 12 Saksi
Nasional

Kasus suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 di wilayah Jabodetabek sampai saat ini masih bergulir. Pengadilan Tipikor akan kembali menggelar persidangan pada hari ini, Senin (29/3).

WowKeren - Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 wilayah Jabodetabek yang menjadikan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka. Sidang kali ini akan digelar pada Senin (29/3) mulai pukul 10.00 WIB.

Pada persidangan kali ini, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan menghadirkan 12 saksi untuk dua terdakwa yakni Harry Van Siadabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya akan melaksanakan sidang di hari yang sama. Harry akan melaksanakan sidang terlebih dulu yakni pada pukul 10.00 WIB. Sementara persidangan Ardian dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB.

"Panggilan saksi untuk sidang terdakwa Harry Van Siadabukke pukul 10.00 WIB, dengan saksi Sanjaya, Wan Guntar, Lalan Sukmajaya, Muslih, Lucky Falian Setiabudi, dan Selvy Nurbaety," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (29/3). "Sementara untuk terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja, panggilan saksi akan dimulai pukul 13.00 WIB, saksinya yakni Isro Budi Nauli, Nuzulia Nasution, Helmi Rivai, Indah Budi Safitri, dan Imanuel Tarigan."


Sebelumnya, pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Siadabukke telah didakwa karena menyuap mantan Mensos Juliari sejumlah 1,28 miliar. Jaksa menyebut, Harry melakukan penyuapan tersebut lantaran mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.

Jaksa mengatakan jika suap tersebut tidak hanya diberikan kepada Juliari, melainkan juga kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa Bansos COVID-19. Pengadaan barang/jasa Bansos COVID-19 tersebut akan ditujukan kepada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Sementara untuk Ardian Iskandar Maddanatja selaku Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Iskandar Maddanatja didakwa menyuap sejumlah Rp 1,95 miliar. Berdasarkan keterangan dari jaksa, uang tersebut diberikan karena perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi Bansos COVID-19 untuk membantu menangani pandemi tahap ke 9, 10, komunitas, serta 12 sebanyak 115 ribu paket.

Sekadar informasi, dalam kasus dugaan suap pengadaan Bansos COVID-19, KPK bisa mengambil opsi untuk memberikan hukuman mati kepada para tersangka. Hal ini mengacu pada pasal 2 ayat 2 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru