Tak Segan Cabut Izin, Kemenag Minta Masyarakat Awasi Lembaga Zakat Terkait Aksi Terorisme
Nasional

Menyusul insiden bom bunuh diri di Makassar, Kemenag meminta masyarakat untuk mengawasi pergerakan lembaga zakat yang tersebar di seluruh Indonesia. Berikut penjelasan lengkapnya.

WowKeren - Kementerian Agama melalui Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor meminta masyarakat untuk mengawasi pergerakan lembaga zakat yang berkaitan dengan aksi terorisme. Hal itu ia sampaikan untuk menanggapi insiden bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katedral Makassar, Minggu (28/3) pagi.

"Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 35 dijelaskan bahwa masyarakat dapat berperan dalam pengawasan terhadap lembaga zakat, dengan melapor ke Kemenag melalui simbi.kemenag.go.id/simzat," kata Tarmizi dalam keterangan resminya, Senin (29/3).

Menurut Tarmizi, Kemenag membutuhkan bantuan masyarakat untuk mengawasi lebih dari 600 lembaga zakat yang terdaftar dan tersebar di seluruh Indonesia. Terutama karena masyarakat adalah pihak yang paling dekat dengan lembaga tersebut.

Pihaknya juga tak segan untuk mencabut izin lembaga zakat yang melakukan pelanggaran. "Kementerian Agama tidak akan segan-segan mencabut izin lembaga yang terbukti menyalahgunakan kepercayaan dari masyarakat," imbuhnya.


Dia juga berharap agar Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang didukung pemerintah melakukan tugasnya dengan amanah. "Verifikasi perizinan secara berlapis dilakukan juga oleh Baznas. Hasil rekomendasi Baznas dilakukan verifikasi akhir oleh Kemenag, sehingga diharapkan LAZ yang diberikan izin betul-betul bekerja untuk umat," paparnya.

Tarmizi berharap masyarakat dapat belajar dari kasus Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang bermasalah. Lebih-lebih karena Menteri Agama telah mengamanatkan dana ZIS dan DSKL yang diterima harus bebas dari tindak pencucian uang serta hasil kriminal lainnya, termasuk aksi terorisme. "Tindakan terorisme tentunya bertentangan dengan kepatuhan syariah yang harus ditaati," tegasnya.

Selain itu, Tarmizi juga berencana untuk menggandeng Unit Pengumpul Zakat di masjid untuk mengawasi peredaran kotak amal serta melibatkan mereka guna membuat sistem laporan keuangan. "Ini untuk menghindari penyebaran kotak amal liar dari lembaga terlarang," pungkas Tarmizi.

Sementara itu, baru-baru ini Kemenag mencabut izin salah satu lembaga zakat yang menyalahgunakan wilayah operasionalnya terkait kotak amal. Karena diduga berkaitan dengan pembiayaan aksi terorisme, lembaga tersebut saat ini sedang diselidiki oleh polisi.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait