Setop Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, KPK Keluarkan SP3 Perdananya
kpk.go.id
Nasional

Dalam kasus ini, Sjamsul dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan dugaan korupsi terkait penerbitan surat keterangan lunas terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Ini merupakan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) perdana yang dikeluarkan oleh KPK.

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim)," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Kamis (1/4). Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.

Diketahui, Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Menurut Alex, penghentian kasus ini telah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK.

"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku," papar Alex. "Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum."


Pihak KPK menjelaskan bahwa salah satu alasan penebitan SP3 terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih tersebut adalah putusan lepas yang diterima mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Pihak KPK telah mengajukan peninjauan kembali atas putusan lepas tersebut, namun ditolak.

Sebagai informasi, vonis perdana bagi para terdakwa kasus BLBI ini dijatuhkan pada tahun 2003 silam kepada para oknum pejabat BI yang bersekongkol dengan para pemilik bank. Saat itu, sejumlah pejabat BI seperti Hendro Budiyanto, Heru Supratomo, hingga Paul Sutopo Tjokronegro dimasukkan ke dalam penjara.

Sejumlah pejabat bank dan taipan juga turut mendapat vonis dalam kasus tersebut. Skandal BLBI ini masih terus bergulir dari yang awalnya diusut Kejaksaan Agung hingga kemudian ditangani KPK.

Sjamsul dan Itjih sendiri dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun hingga saat ini keberadaan mereka berdua masih belum dalam genggaman KPK.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru