Pegawai KPK Dipecat Usai Curi Barang Bukti Emas Seberat Hampir 2 Kg
Pixabay/Stevebidmead
Nasional

Seorang pegawai KPK diberhentikan secara tidak hormat setelah ketahuan mencuri barang bukti berupa emas batangan. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

WowKeren - Seorang pegawai KPK berinisial IGAS diberhentikan secara tidak hormat setelah mencuri emas batangan yang merupakan barang bukti kasus korupsi. IGAS mencuri emas seberat hampir 2 kilogram tersebut untuk membayar utang. Menurut Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, IGAS sudah menjalani sidang etik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Ini terjadi di bulan awal Januari 2020. Mengambilnya ini tidak sekaligus, beberapa kali, dan ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020," kata Tumpak dalam konferensi pers, Kamis (8/4). "Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram 2 kilo."

Di instansinya, IGAS merupakan salah satu anggota satuan tugas yang memiliki kewenangan untuk menyimpan barang bukti dari perkara mantan Pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Maka dari itu, IGAS dapat mengambil barang bukti emas batangan dengan leluasa.

"Sebagian daripada barang yang sudah diambil dan bisa dikategorikan pencurian atau setidaknya penggelapan itu digadaikan oleh yang bersangkutan, karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk pembayaran utang. Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex-forex itu," imbuh Tumpak.


Dia melanjutkan, "Oleh karena itu, maka yang bersangkutan ini kemudian kita adili tadi, dengan telah kita putuskan dengan amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran kode etik. Tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya, untuk kepentingan pribadinya, dan ini adalah suatu pelanggaran terhadap nilai-nilai integritas."

Karena itulah Tumpak menilai perbuatan IGAS sangat mencoreng imej KPK. "Dan karena perbuatannya, menimbulkan dampak yang sangat merugikan, berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara, dan sudah terjadi bahwa citra KPK sebagai orang kenal sebagai integritas yang tinggi sudah ternodai," tandasnya.

Atas dasar itu, KPK memutuskan untuk memberhentikan IGAS secara tidak hormat dari jabatannya. "Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," pungkas Tumpak.

Sementara itu, Tumpak mengaku belum mengetahui pasti berapa nilai emas batangan yang dicuri IGAS sebab nantinya akan dilelang dan menjadi milik negara. Namun, sebagian emas yang digadaikan diketahui bernilai Rp 900 juta.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait