Kubu AHY Ajukan Gugatan Baru Setelah Cabut Tuntutan Terkait KLB Deli Serdang
Instagram/agusyudhoyono
Nasional

Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tampaknya tak memberhentikan drama kudeta Partai Demokrat. Kini Kubu AHY mencabut tuntutan serta mengajukan gugatan baru terhadap KLB Deli Serdang di waktu yang sama.

WowKeren - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah mencabut gugatan terkait dengan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Abdul Fickar Hadjar selaku salah satu kuasa hukum AHY mengungkapkan alasan pencabutan gugatan tersebut yakni menganggap tuntutan tersebut sudah tidak lagi relevan setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak pengesahan kepengurusan KLB Deli Serdang.

"Kami menganggap alasan gugatan itu sudah tidak relevan lagi, karena itu gugatan kami cabut karena hasil KLB itu kan ditolak Menkumham," ujar Abdul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/4).

Eko Purwanto selaku ketua majelis hakim mengatakan bahwa pencabutan gugatan tersebut telah dikabulkan. Ia menjelaskan proses pencabutan tidak memerlukan tanggapan dari pihak tergugat karena gugatan belum dibacakan. Tetapi, majelis hakim menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara yang jumlahnya diputuskan dalam amar putusan.

"Menetapkan, menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut, karena gugatan belum dibacakan, dengan demikian pencabutan terhadap gugatan tidak diperlukan tanggapan dari pihak tergugat," jelas Eko. "Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara yang jumlahnya diputuskan dalam amar putusan nanti."


Meski demikian, pihak AHY juga telah mengajukan gugatan baru terhadap 12 orang yang dianggap sebagai "aktor" KLB Deli Serdang. Gugatan baru tersebut diajukan di hari yang sama dengan pencabutan gugatan sebelumnya.

"Kami mencabut gugatan sebelumnya, salah satunya karena yang kami jadikan turut tergugat adalah Menkumham, ternyata dalam perkembangan ini, Menkumham tidak mengesahkan KLB Deli Serdang," ujar Mehbob selaku koordinator tim advokasi Demokrat di PN Jakpus, Selasa (13/4). "Tapi, hari ini juga kami sudah mengajukan gugatan baru, yang mana kami menggugat seluruh aktor intelektual KLB."

10 dari 12 orang tergugat merupakan orang yang sama dengan gugatan sebelumnya yakni Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhonni Allen Marbun. Akan tetapi, dua orang tergugat lainnya tidak disebutkan.

Mehbob enggan mengungkapkan secara detil gugatan baru mereka. Ia hanya menyebut salah satu gugatannya adalah meminta perbuatan tergugat agar dihukum karena mengaku sebagai DPP Partai Demokrat serta menggunakan atributnya yang dianggap melanggar Undang-Undang.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru