Capai Kesepakatan Dengan BPKP, Kemenkes Siap Cairkan Tunggakan Insentif Nakes Tahun 2020
Twitter/KemenkesRI
Nasional

Insetif tenaga kesehatan tahun 2020 tampaknya masih menjadi tunggakan bagi Kementerian Kesehatan. Namun, sebentar lagi tunggakan tersebut akan dibayarkan oleh Kemenkes.

WowKeren - Pada Senin (12/4), Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi dengan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengadakan pertemuan. Pertemuan tersebut membahas terkait hasil reviu yang telah dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyambut baik hasil reviu tersebut, serta memastikan akan membayarkan insentif tenaga kesehatan yang tertunda di tahun 2020. Hal itu terjadi karena adanya kesepakatan dengan BPKP terkait dengan percepatan hasil reviu tunggakan insentif.

"Dengan terbitnya dokumen hasil reviu BPKP ini, akan segera proses untuk membuka anggaran yang saat ini masih blokir Kemenkeu," ujar Trisa Wahyuni Putri selaku Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Kemenkes dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id. "Sejauh ini sudah disiapkan secara administrasi, tinggal berproses dan mudah-mudahan berjalan lancar."


Trisa menerangkan bahwa persiapan penyaluran untuk hasil reviu tunggakan yang telah disetujui akan segera disalurkan kepada 732 fasilitas kesehatan/institusi kesehatan yakni rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta dan BUMN. Selanjutnya, Laboratorium yang melakukan pemeriksaan COVID-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Laboratorium Kesehatan, dan UPT Kemenkes yang terlibat dalam penanganan COVID-19.

Lebih lanjut, Trisa menyampaikan bahwa dana anggaran tersebut juga akan diberikan kepada sekitar 97 ribu tenaga kesehatan yakni dokter spesialis, dokter/dokter gigi, perawat/bidan, serta tenaga kesehatan lainnya seperti analis laboratorium, tenaga gizi, dan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia menambahkan pihak Kemenkes akan mempersiapkan hasil reviu dan mendorong pimpinan fasilitas/institusi kesehatan untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan. Hal itu bertujuan agar anggaran tunggakan yang masih belum terbayar dapat segera direviu kembali oleh BPKP.

Menurut Trisa, reviu yang dilakukan BPKP hanya meliputi tunggakan insentif tenaga kesehatan yang dibayarkan melalui pemerintah pusat. Sedangkan untuk yang dibayarkan melalui pemerintah daerah tidak termasuk dalam reviu BPKP tersebut. BPKP sendiri telah menyelesaikan reviu tersebut serta berita acara telah disampaikan ke Kemenkes pada tanggal 9 April.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru