Pemkot Banda Aceh Larang Warga Bermain Game Online hingga PS Selama Ramadan
Pexels/Alex Green
Nasional

Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh telah menetapkan sejumlah larangan bagi warga selama bulan suci Ramadan, termasuk di antaranya bermain game online hingga play station.

WowKeren - Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh mentepkan sejumlah larangan bagi warga selama bulan suci Ramadan. Larangan yang dimaksud meliputi bermain game online, play station (PS), menyanyi di tempat karaoke hingga jenis hiburan lainnya.

Untuk mengawasi aktivitas warga, Pemkot akan menerjunkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah ke lapangan. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman.

"Tidak menggelar karaoke, mengoperasikan permainan billiard, play station, berbagai jenis game online dan hiburan lainnya selama bulan suci Ramadan. Salon hanya dibuka pukul 09.00 - 16.00 WIB. Semua akan kita awasi bersama," kata Aminullah dalam keterangannya, Rabu (14/4).

Pemkot Banda Aceh juga mengimbau warga untuk menutup tempat usahanya ketika memasuki waktu salat Isya sampai selesai salat tarawih. Mereka dapat membuka kembali tempat usahanya mulai pukul 21.30 hingga 00.00 WIB selama bulan Ramadan.


Lebih lanjut, Aminullah mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan PPPKM serta Tausiyah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadan dan Kegiatan Keagamaan lainnya Tahun 1442 Hijriah yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Dia menjelaskan, "Dalam salah satu poinnya, MPU Aceh meminta kepada setiap komponen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan keramaian seperti duduk kumpul-kumpul bersama di jalan, buka puasa bersama, sahur bersama, safari subuh dan lain-lain."

Di sisi lain, Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko menegaskan bahwa pihaknya akan menindak warga yang membuka tempat makan atau kafe pada siang hari. "Ini kita terus melakukan razia, kalau ada yang menjual nasi saat siang kita amankan," tegas Heru.

Sementara itu, pemerintah pusat telah melarang warga untuk melaksanakan mudik Lebaran pada 6-17 Mei mendatang. Selama periode tersebut, Polri akan melakukan penjagaan di 333 titik untuk mencegah warga yang nekat mudik menggunakan jalur utama maupun jalur tikus.

Kendati demikian, pemerintah akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin mudik sebelum tanggal tersebut, yakni antara 26 April hingga 5 Mei mendatang. Mereka yang pergi pada periode ini harus memenuhi syarat dan aturan yang masuk dalam Operasi Antisipasi Arus, termasuk memiliki surat kesehatan hingga mengikuti pemeriksaan kesehatan.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait