Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp 25,7 Miliar Untuk Percepat Izin Ekspor Benih Lobster
kkp.go.id
Nasional

Dalam sidang pada Kamis (15/4) hari ini. mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo didakwa telah menerima suap senilai Rp 25,7 miliar dari eksportir benih lobster.

WowKeren - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menjalani sidang dakwaan kasus suap ekspor benih lobster di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Kamis (15/4) hari ini. Dalam sidang tersebut, Edhy didakwa menerima suap senilai Rp 25,7 miliar.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan," tutur jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan. "Telah menerima hadiah atau janji."

Adapun suap yang diterima Edhy dibagi dua oleh jaksa KPK. Yang pertama, suap senilai USD 77 ribu atau setara Rp 1.120.337.417 dari pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP), Suharjito, yang diberikan lewat Amiril Mukminin dan Safri.

Kemudian yang kedua, suap sebesar Rp 24.625.587.250 dari Suharjito dan para eksportir benih lobster lainnya. Suap ini diterima Edhy melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe. Total suap yang diterima Edhy sebagaimana tertulis dalam dakwaan mencapai sekitar Rp 25.745.924.667.


Sebagai informasi, Amiril Mukminin adalah sekretaris pribadi (sespri) Edhy, sedangkan Ainul Faqih merupakan staf istri Edhy. Adapun Safri dan Andreau Misantara merupakan staf khusus Edhy, sedangkan Siswadhi merupakan pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK).

Kelima orang tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka. "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa.

Adapun suap tersebut diduga bertujuan untuk mempercepat keluarnya izin ekspor benih lobster dari KKP. Hal tersebut dinilai jaksa bertentangan dengan kewajiban Edhy yang kala itu menjabat sebagai Menteri KKP.

"Mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL (Benih Bening Lobster) kepada PT. DPPP dan para eksportir BBL lainnya," pungkas jaksa. "Yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Menteri Kelautan dan Perikanan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait