KFC Indonesia Janji Bayar THR H-7 Lebaran Usai Karyawan Gelar Demo
Unsplash/Jonathan Leppan
Nasional

Pihak perusahaan berjanji akan membayarkan THR karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang THR 2021.

WowKeren - Pemegang waralaba KFC di Indonesia, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), akhirnya menjawab tuntutan karyawan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Sebelumnya, karyawan yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor pusat KFC Indonesia di MT Haryono, Jakarta, pada Senin (12/4) untuk menuntut pembayaran THR tepat waktu, pembayaran gaji secara penuh, dan jam kerja normal.

Pihak perusahaan berjanji akan membayarkan THR karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan dan SE Menteri Ketenagakerjaan tentang THR 2021. "Untuk THR 2021 akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang THR 2021 yaitu 7 hari sebelum Hari Raya," jelas pihak KFC lewat keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (15/4).

Selain itu, perusahaan mengaku telah bersepakat dengan Serikat Pekerja PT Fast Indonesia (SPFFI) terkait hal ini. "Perseroan telah bersepakat dengan SPFFI dan berencana untuk melunasi kewajiban Perseroan atas karyawan tersebut seiring dengan harapan Perseroan akan naiknya tren pendapat Perseroan dan setelah mencapai suatu target pendapatan tertentu yang disepakati dengan SPFFI," lanjutnya.


Terkait gaji karyawan, Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk Justinus Dalimin Juwono menjelaskan bahwa pemangkasan upah di bawah UMK pada April 2020 lalu telah didasarkan pada Perpres Nomor 12/2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran COVID-19 Sebagai Bencana Nasional, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04/III/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. "Serta PB No.035/P/LCA-KFC/IV/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Pemotongan Upah selama COVID-19 dapat ditoleransi walaupun secara norma UU Nomor 13/2003 melanggar hukum," paparnya.

Menurutnya, perusahaan dan SPFFI juga telah mencapai kesepakatan terkait pembayaran hak karyawan pada 29 Maret 2021 lalu. Namun, Justinus menduga SPBI tidak mengetahui soal kesepakatan itu hingga akhirnya tetap menggelar aksi demonstrasi.

Lebih lanjut, Justinus menyebut bahwa perwakilan perusahaan telah mengarahkan SPBI untuk berkoordinasi dengan SPFFI. Justinus pun mengaku bahwa pihaknya tidak memiliki persoalan dengan serikat pekerja dan telah menjalankan hubungan industrial yang baik.

Meski demikian, Justinus masih belum bisa merinci berapa nilai beban gaji dan tunjangan yang belum terbayarkan hingga akhir Desember 2020. Ia berjanji akan mengungkapkannya dalam laporan keuangan 31 Desember 2020 pada akhir April 2021 mendatang. "Nilai ini akan terus menurun sejalan dengan pembayaran, namun THR 2020 sudah terbayarkan pada 2020 juga," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru