Beri Sanggahan, Kabareskrim Polri Sebut Jozeph Paul Zhang Masih Berstatus sebagai WNI
Twitter/ngopibareng
Nasional

Berbeda dengan pengakuan Jozeph Paul Zhang, Kabareskrim Polri menyebutnya masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Berikut penjelasan lengkapnya.

WowKeren - Tersangka kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang mengaku telah melepaskan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Namun hal itu disanggah oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto.

Agus menyatakan bahwa Jozeph tidak pernah sekalipun mengajukan pencabutan kewarganegaraan Indonesia. Karena itulah hingga saat ini ia masih berstatus sebagai WNI.

"Sejak 2017-2021 tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ," kata Agus kepada CNN Indonesia, Selasa (20/4).

Karena itulah Agus menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini akan terus berlanjut. Saat ini aparat juga tengah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap Jozeph.

Terlebih, barang bukti yang telah dikumpulkan oleh kepolisian sudah cukup sehingga Jozeph telah ditetapkan sebagai tersangka. "Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas," tegas Agus.


Sebelumnya, Jozeph mengaku telah melepaskan statusnya sebagai WNI. Karena itulah dia berkata bahwa perbuatannya tak bisa diproses secara hukum oleh pemerintah Indonesia.

"Teman-teman jangan membahas ini. Saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," kata Jozeph dalam sebuah acara yang diunggah di kanal YouTube Hagios Europe.

Jozeph juga meminta publik untuk berhenti membahas pernyataan kontroversialnya tersebut. "Teman-teman, sudah jangan membahas lagi mengenai masalah itu. Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya, mereka tahu cara menekan," imbuhnya.

Sebagai informasi, Jozeph Paul Zhang menjadi sorotan setelah mengunggah video kontroversial dengan mengaku sebagai nabi ke-26 dan beberapa kali mengeluarkan olokan terhadap agama Islam. Dia juga menantang menantang warga untuk melaporkannya ke polisi dengan imbalan uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Akibat perbuatannya tersebut, Jozeph terancam pasal penodaan agama yang dimuat dalam Pasal 156a KUHP serta pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru