Polri-Imigrasi Siap Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang 'Mengaku Nabi ke-26', Kapan Bakal Dideportasi?
Nasional

Polri mengaku tengah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham agar mencabut paspor Jozeph Paul Zhang, tersangka penistaan agama yang mengaku Nabi ke-26.

WowKeren - Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkap 2 cara demi memulangkan paksa tersangka penistaan agama Jozeph Paul Zhang. Yakni dengan menerbitkan red notice dengan bantuan Interpol, atau melalui mekanisme G to G atau P to P.

Namun selain itu, Polri juga mengupayakan deportasi Jozeph yang mengaku sudah bukan sebagai WNI. Agus mengungkap hal ini bisa dilakukan lewat koordinasi antara Polri dengan Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, yakni dengan mencabut paspor YouTuber bernama asli Shindy Paul Soerjomoeljono itu.

"Kami koordinasi dengan Imigrasi. Semoga saran kami diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut paspor yang bersangkutan," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (20/40).

Menurut Agus, jika paspor yang bersangkutan dicabut, maka Jozeph bisa dideportasi kembali ke Indonesia. "Kalau mau kemana-mana kan diamankan (karena paspor dicabut), berpotensi untuk dideportasi," tutur Agus, dikutip dari Kompas, Rabu (21/4).


Pasalnya menurut penuturan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jozeph masih merupakan WNI. Ramadhan menuturkan tidak pernah ada permohonan pencabutan kewarganegaraan atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono.

"Atas nama SPS tersebut sejak tahun 2017 sampai April 2021 tidak ada warga negara Indonesia yang mencabut kewarganegaraannya," jelas Ramadhan. Sedangkan Jozeph disebut sudah meninggalkan Tanah Air sejak tahun 2017 hingga kini disinyalir berada di Jerman.

"Jadi melihat data tersebut, maka saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia," imbuh Ramadhan. Karena itulah, sudah menjadi kewajiban Jozeph untuk mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

Padahal dalam videonya, Jozeph dengan percaya diri meminta agar tidak dibela. Sebab, secara tersirat ia menyatakan, hukum Indonesia tidak akan bisa menyentuhnya karena ia mengaku sudah melepaskan status WNI-nya.

Untuk informasi, Jozeph mencuri perhatian publik usai mengaku sebagai Nabi ke-26 hingga akhirnya dijadikan tersangka penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Dan baru-baru ini Jozeph kembali menjadi sorotan karena mempertanyakan di mana letak kejahatan PKI.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait