Paspor Jozeph Paul Zhang 'Pengaku Nabi ke-26' Masih Belum Dicabut, Ini Alasannya
Nasional

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pencabutan paspor masih belum dilakukan berdasarkan hasil pertimbangannya dengan pihak imigrasi.

WowKeren - Tersangka kasus penistaan agama yang mengaku sebagai Nabi-26 dan diduga menghina Islam, Jozeph Paul Zhang, diketahui saat ini berada di Jerman. Bareskrim Polri pun berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencabut paspor Jozeph agar dapat dideportasi kembali ke Tanah Air.

Namun kekinian, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pencabutan paspor masih belum dilakukan berdasarkan hasil pertimbangannya dengan pihak imigrasi. Pasalnya, pencabutan paspor tersebut dinilai akan membuat Jozeph berstatus tanpa negara (stateless) dan mudah bepergian ke negeri lain.

"Sudah tadi koordinasi dengan Imigrasi kita pertimbangkan," terang Agus di Mabes Polri, mengutip Kumparan pada Rabu (21/4). "Kalau dia menjadi stateless kan bisa ke mana-mana. Biar aja dulu.:

Sebagai informasi, status stateless merujuk pada seorang warga yang tak memiliki negara. Apabila Jozeph berstatus stateless, maka ia tidak dianggap sebagai WNI dan tak berlaku operasi hukum Indonesia.


Sebelumnya, Agus menegaskan bahwa Jozeph tidak pernah sekalipun mengajukan pencabutan kewarganegaraan Indonesia. Karena itulah hingga saat ini Jozeph masih berstatus sebagai WNI.

"Sejak 2017-2021 tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ," kata Agus kepada CNN Indonesia, Selasa (20/4).

Untuk memulangkan Jozeph dari luar negeri, Bareskrim Polri pun awalnya berkoordinasi dengan Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut paspor YouTuber bernama asli Shindy Paul Soerjomoeljono itu. Jika paspor Jozeph dicabut, maka ia diharapkan bisa dideportasi.

"Untuk JPZ aliass SPS sementara ini kan masih pemegang Paspor Indonesia, nanti akan dideportasi juga kalau paspornya dicabut," kata Agus kepada media detikcom pada Selasa. "Kita sedang upayakan koordinasikan dengan Imigrasi untuk cabut paspor yang bersangkutan."

Namun setelah berdiskusi dengan Imigrasi, diputuskan bahwa pencabutan paspor Jozeph tidak akan dilakukan dulu. Karena pertimbangan status stateless yang berpotensi memudahkan Jozeph pergi ke negara lain.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru